Sendirian di Rumah, Bocah Perempuan Dicabuli Tetangganya
A
A
A
JAKARTA - Seorang pria bernama Budi Sutriono (23) digelandang polisi lantaran mencabuli seorang bocah perempuan berinisial NSR (13) di Jalan Haji Hari, RT 02/03, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Pelaku diketahui kerap mencabuli anak-anak yang tinggal dekat rumahnya.
Kapolsek Pesanggrahan Kompol Afroni Sugiarto mengatakan, peristiwa terjadi pada Rabu, 14 Desember 2016 sore, saat itu, korban yang sendirian di dalam rumahnya itu tertidur pulas saat asik menonton televisi. Saat itulah terjadi aksi pencabulan yang dilakukan pelaku.
"Korban berusaha melawan, tapi malah dibekap mulutnya dan dipukulnya," ujarnya pada wartawan di Polsek Pesanggrahan, Jaksel, Jumat (16/12/2016).
Tak lama, kata Afroni, ibu korban pulang dan sempat memergoki pelaku berlari keluar dari dalam rumahnya. Pelaku kemudian kabur menggunakan sepeda motor Vario yang terparkir di sekitar rumahnya korban.
Setelah korban melaporkan kejadian tersebut, polisi menangkap pelaku di tempat tongkrongannya di Mall Gandaria City pada Kamis, 15 Desember malam. Saat diperiksa, pelaku mengaku telah mengincar korban selama satu mingguan.
"Setelah tahu korban sendiri, pelaku masuk ke rumahnya korban. Sebulan lalu, pelaku juga pernah melakukan hal serupa dengan sasaran anak di bawah umur, di Tanah Kusir, Jaksel," jelasnya.
Afroni mengungkapkan, polisi masih mengembangkan kasus tersebut karena diduga masih ada korban lainnya dari perbuatan bejat pelaku tersebut. Kini, pelaku dijerat pasal pasal 82 jo 76 C jo 80 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kapolsek Pesanggrahan Kompol Afroni Sugiarto mengatakan, peristiwa terjadi pada Rabu, 14 Desember 2016 sore, saat itu, korban yang sendirian di dalam rumahnya itu tertidur pulas saat asik menonton televisi. Saat itulah terjadi aksi pencabulan yang dilakukan pelaku.
"Korban berusaha melawan, tapi malah dibekap mulutnya dan dipukulnya," ujarnya pada wartawan di Polsek Pesanggrahan, Jaksel, Jumat (16/12/2016).
Tak lama, kata Afroni, ibu korban pulang dan sempat memergoki pelaku berlari keluar dari dalam rumahnya. Pelaku kemudian kabur menggunakan sepeda motor Vario yang terparkir di sekitar rumahnya korban.
Setelah korban melaporkan kejadian tersebut, polisi menangkap pelaku di tempat tongkrongannya di Mall Gandaria City pada Kamis, 15 Desember malam. Saat diperiksa, pelaku mengaku telah mengincar korban selama satu mingguan.
"Setelah tahu korban sendiri, pelaku masuk ke rumahnya korban. Sebulan lalu, pelaku juga pernah melakukan hal serupa dengan sasaran anak di bawah umur, di Tanah Kusir, Jaksel," jelasnya.
Afroni mengungkapkan, polisi masih mengembangkan kasus tersebut karena diduga masih ada korban lainnya dari perbuatan bejat pelaku tersebut. Kini, pelaku dijerat pasal pasal 82 jo 76 C jo 80 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(ysw)