Munarman: Aksi Bela Islam Bukan karena Buni Yani
A
A
A
JAKARTA - Jenderal Lapangan GNPF-MUI Munarman memberikan kesaksiannya di sidang praperadilan Buni Yani di PN Jakarta Selatan. Dalam kesaksiannya, Munarman menegaskan Aksi Bela Islam I, II, dan III itu tak ada hubungannya dengan Buni Yani yang telah mengunggah video pidato penistaan agama Basuki T Purnama (Ahok).
Jenderal Lapangan GNPF-MUI Munarman mengatakan, Aksi Bela Islam itu sejatinya dilakukan bukan karena status Facebook Buni Yani. Adapun Aksi Bela Islam itu murni digagas GNPF-MUI yang menuntut penista agama segera dipenjarakan atas perbuatannya itu.
"Justru sebelum Buni Yani membuat status Facebook dan videonya diunggah, sudah banyak yang tak senang dengan omongan Pak Ahok," ujar Munarman di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2016).
Munarman mengaku tak menemukan adanya kejanggalan dalam tulisan caption yang diunggah Buni Yani di akun Facebook-nya. Munarman menyebut Buni Yani hanya pengunggah ulang belaka dari video yang asalnya itu dari dokumentasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Maka itu, Munarman mempertanyakan mengapa sampai Buni Yani ini harus dipersoalkan. Adapun Buni Yani itu sejatinya hanya menjadi kambing hitam belaka. Perkara kasus yang dijerat pada Buni Yani juga bisa masuk kategori kriminalisasi.
"Jelas ini pengkambinghitaman Buni Yani. Kasihan dia," paparnya usai bersaksi di sidang praperadilan Buni Yani. Munarman menambahkan, apa yang dilakukan Buni Yani tak pantas masuk ke ranah hukum. Sebab, tidak ada aspek pidana yang dilakukan Buni Yani.
"Unggahan Buni Yani itu bukan jadi pemicu digelarnya Aksi Bela Islam dan bukan pula sebagai penyebab timbulnya konflik di masyarakat. Jadi kalau dipersalahkan penyidik Buni Yani jadi penyebab atau reaksi negatif masyarakat, salah besar. Aksi bukan karena Buni Yani. Tak ada hubungannya," katanya.
Jenderal Lapangan GNPF-MUI Munarman mengatakan, Aksi Bela Islam itu sejatinya dilakukan bukan karena status Facebook Buni Yani. Adapun Aksi Bela Islam itu murni digagas GNPF-MUI yang menuntut penista agama segera dipenjarakan atas perbuatannya itu.
"Justru sebelum Buni Yani membuat status Facebook dan videonya diunggah, sudah banyak yang tak senang dengan omongan Pak Ahok," ujar Munarman di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2016).
Munarman mengaku tak menemukan adanya kejanggalan dalam tulisan caption yang diunggah Buni Yani di akun Facebook-nya. Munarman menyebut Buni Yani hanya pengunggah ulang belaka dari video yang asalnya itu dari dokumentasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Maka itu, Munarman mempertanyakan mengapa sampai Buni Yani ini harus dipersoalkan. Adapun Buni Yani itu sejatinya hanya menjadi kambing hitam belaka. Perkara kasus yang dijerat pada Buni Yani juga bisa masuk kategori kriminalisasi.
"Jelas ini pengkambinghitaman Buni Yani. Kasihan dia," paparnya usai bersaksi di sidang praperadilan Buni Yani. Munarman menambahkan, apa yang dilakukan Buni Yani tak pantas masuk ke ranah hukum. Sebab, tidak ada aspek pidana yang dilakukan Buni Yani.
"Unggahan Buni Yani itu bukan jadi pemicu digelarnya Aksi Bela Islam dan bukan pula sebagai penyebab timbulnya konflik di masyarakat. Jadi kalau dipersalahkan penyidik Buni Yani jadi penyebab atau reaksi negatif masyarakat, salah besar. Aksi bukan karena Buni Yani. Tak ada hubungannya," katanya.
(whb)