Target PAD Rp9,8 Miliar Retribusi Parkir Kota Bekasi Terancam Gagal Terealisasi

Kamis, 15 Desember 2016 - 00:39 WIB
Target PAD Rp9,8 Miliar Retribusi Parkir Kota Bekasi Terancam Gagal Terealisasi
Target PAD Rp9,8 Miliar Retribusi Parkir Kota Bekasi Terancam Gagal Terealisasi
A A A
BEKASI - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi terancam gagal memenuhi perolehan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2016 sebesar Rp9,8 miliar. Penyebabnya, masih terdapat kebocoran anggaran pada sektor retribusi layanan parkir jalanan umum.

Dishub Kota Bekasi menargetkan perolehan PAD secara keseluruhan sebesar Rp9,8 miliar pada 2016. Namun, hingga pertengahan Desember 2016, baru terealisasi sebesar 76%. Retribusi parkir pinggir jalan baru terealisasi sebesar 30% dari target Rp1,6 miliar.

”Hingga pertengahan bulan ini perolehan retribusi parkir jalanan baru tercapai sebesar Rp500 juta,” ujar Ketua Komisi C DPRD Kota Bekasi, Machrul Falak, Rabu, 14 Desember 2016 kemarin. Menurut Machrul, adanya sistem parkir meter belum bisa mendongkrak perolehan retribusi parkir jalanan umum.

Machrul menjelaskan, dari hasil evaluasi terkait retribusi parkir pelayanan jalan umum tidak mencapai target semisal PAD dari parkir meter. Bahkan, Komisi C sudah merekomendasikan untuk membubarkan UPTD Parkir dan dijadikan satu kesatuan menjadi instansi khusus menangani parkir.

Apalagi, lanjut dia, kinerja empat Kepala UPTD parkir yang ada saat ini tidak maksimal. Terbukti, kebocoran dalam penghasilan retribusi parkir masih terjadi di lapangan. Bahkan, hingga empat kali berturut-turut, pencapaian target PAD yang menjadi tugas mereka tidak dipenuhi.

Hal ini, tentu saja merupakan pemborosan anggaran operasional daerah. Sebab, lanjut dia, adanya UPTD tentu membutuhkan anggaran daerah untuk sekedar memberi gaji atau tunjangan.”Kinerja tidak bagus yang ada jadi beban APBD, kenapa tidak diubah saja,” katanya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Yayan Yuliana mengakui saat ini kinerja UPTD parkir belum maksimal. Sebab, satu UPTD masih membawahi tiga kecamatan sekaligus. Sehingga, potensi parkir di lapangan belum tergali.”Masih belum bisa tergali semuanya,” ujarnya.

Sementara penyebab belum terpenuhinya target PAD 2016, lanjut Yayan, adalah belum diubahnya dasar hukum penarikan retribusi dalam Peraturan Daerah (Perda) Parkir di Kota Bekasi. Sebab, aturan tersebut menentukan perolehan PAD yang bakal masuk ke kas daerah.

Misalnya, di lapangan tarif parkir sepeda motor masih Rp1.000 dan roda empat Rp2.000. Padahal, yang terjadi dilapangan, masyarakat sudah tidak ada bayar parkir senilai tersebut.”Aturannya harus diubah, dan UPTD ditambah disetiap wilayah, jadi retribusi bisa melampaui target,” ujarnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8328 seconds (0.1#10.140)