Pegawai MA Pencakar Aiptu Sutisna Bisa Dijerat Pasal Berlapis

Rabu, 14 Desember 2016 - 19:42 WIB
Pegawai MA Pencakar...
Pegawai MA Pencakar Aiptu Sutisna Bisa Dijerat Pasal Berlapis
A A A
JAKARTA - Pegawai Mahkamah Agung (MA) berinisial DNS yang menganiaya anggota Polantas Aiptu Sutisna terancam dijerat pasal berlapis. DNS pun bisa menjalani hukuman di atas satu tahun penjara.

Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol M Agung menjelaskan, pengemudi wanita yang memaki dan mengamuk kepada Aiptu Sutisna di Jalan Jatinegara Barat, Jatinegara, Jakarta Timur, terancam dikenakan Pasal 212 KUHP mengenai perbuatan melawan aparat hukum saat sedang menjalankan tugas.

"Adapun isi hukuman, dari Pasal 212 KUHP yakni, ancaman karena pidana paling lama 1 tahun 4 bulan penjara, atau pidana denda paling banyak Rp4.500," kata Agung, Rabu (14/12/2016).

Selain itu, lanjut Agung, pengemudi wanita tersebut dapat dikenakan juga Pasal 351 KUHP, tentang Penganiayaan, karena dalam video yang tersebar di media sosial, terlihat petugas dicakar hingga tejadi pemukulan serta tarik menarik baju."Pada pasal ini pelaku terancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500," ujarnya.

Sebelumnya, beredar video mengenai kejadian ini. Pelakunya nampak seorang wanita berbaju biru tua gelap, dengan kerudung warna ungu. Nampak, ibu tersebut memakai mobil putih bernomor polisi B 1257 PRY. Wanita tersebut terlihat berbicara dengan nada tinggi dan mengatai petugas serta bersikap kasar dengan menyerang petugas.

Bahkan, wanita itu sempat menarik-narik baju petugas. Kejadian itu pun sempat membuat macet lajur lalu lintas karena posisi mobil si wanita yang ada di tengah jalan. Para pengendara terlihat tak henti mengklakson, namun tak terlihat ada yang berusaha melerai.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1637 seconds (0.1#10.140)