Polda Sebut Ulah Buni Yani Unggah Pidato Ahok Jadi Pemicu Konflik
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan tindakan Buni Yani yang mengunggah video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu merupakan penyebab terjadinya konflik di masyarakat. Maka itu, Buni pun dijadikan sebagai tersangka penghasutan berbau SARA.
"Unggahan ke akun Facebook Buni Yani mengakibatkan konflik di masyarakat. Sebelum di-upload oleh Buni Yani tidak ada konflik sebelumnya," ujar Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Agus Rohmat di PN Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2016).
Agus menerangkan, tindakan Buni Yani mengunggah video pidato Ahok itu dinilai telah melanggar hukum lantaran yang diunggah tersebut bukan haknya dan dianggap dengan sengaja hendak menimbulkan rasa kebencian yang berbau sara.
"Termohon ditemukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyampaikan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan antarindividu berdasarkan SARA," tuturnya.
Sementara itu, menanggapi jawaban Polda Metro Jaya, kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian menerangkan, jawaban polisi itu dianggap tak sesuai karena telah menyentuh pokok perkara. Adapun dalam sidang praperadilan sejatinya yang menjadi objek pengujian terkait penetapan status tersangka Buni Yani.
"Jawaban sudah jelas itu masuk pokok perkara, permasalahannya kan status tersangka Buni Yani maka jawaban formilnya. Sedang soal perbuatan dan unsur itu kan nanti harus diuji lagi," jelasnya.
Namun begitu, Aldwin menambahkan, pihaknya akan menyanggah jawaban pihak termohon Polda Metro Jaya dalam replik yang akan dimasukan dalam simpulan sidang nanti. Adapun sanggahan itu disampaikan saat simpulan sidang lantaran pada sidang berikutnya beragendakan langsung saksi ahli dan bukti-bukti.
Dia pun enggan berkomentar banyak terkait jawaban yang diberikan kepolisian di persidangan kedua kasus Buni Yani yang ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik dan penghasutan berbau sara.
"Unggahan ke akun Facebook Buni Yani mengakibatkan konflik di masyarakat. Sebelum di-upload oleh Buni Yani tidak ada konflik sebelumnya," ujar Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Agus Rohmat di PN Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2016).
Agus menerangkan, tindakan Buni Yani mengunggah video pidato Ahok itu dinilai telah melanggar hukum lantaran yang diunggah tersebut bukan haknya dan dianggap dengan sengaja hendak menimbulkan rasa kebencian yang berbau sara.
"Termohon ditemukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyampaikan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan antarindividu berdasarkan SARA," tuturnya.
Sementara itu, menanggapi jawaban Polda Metro Jaya, kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian menerangkan, jawaban polisi itu dianggap tak sesuai karena telah menyentuh pokok perkara. Adapun dalam sidang praperadilan sejatinya yang menjadi objek pengujian terkait penetapan status tersangka Buni Yani.
"Jawaban sudah jelas itu masuk pokok perkara, permasalahannya kan status tersangka Buni Yani maka jawaban formilnya. Sedang soal perbuatan dan unsur itu kan nanti harus diuji lagi," jelasnya.
Namun begitu, Aldwin menambahkan, pihaknya akan menyanggah jawaban pihak termohon Polda Metro Jaya dalam replik yang akan dimasukan dalam simpulan sidang nanti. Adapun sanggahan itu disampaikan saat simpulan sidang lantaran pada sidang berikutnya beragendakan langsung saksi ahli dan bukti-bukti.
Dia pun enggan berkomentar banyak terkait jawaban yang diberikan kepolisian di persidangan kedua kasus Buni Yani yang ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik dan penghasutan berbau sara.
(whb)