ACTA Sebut Ahok Kembali Nodai Agama di Persidangan

Rabu, 14 Desember 2016 - 11:44 WIB
ACTA Sebut Ahok Kembali Nodai Agama di Persidangan
ACTA Sebut Ahok Kembali Nodai Agama di Persidangan
A A A
JAKARTA - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) siang ini akan kembali melaporkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Bareskrim Polri karena diduga mengulangi menodai agama pada persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Ketua Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman mengatakan, ada ucapan Ahok yang tidak dapat diterima dalam persidangan kemarin. Ucapan tersebut yakni 'ada ayat yang sama, yang saya begitu kenal digunakan untuk memecah belah rakyat' dan ucapan 'dari oknum elite yang berlindung dibalik ayat suci agama Islam, mereka menggunakan surat Al Maidah 51'.

"Dari kalimat-kalimat yang disampaikan Ahok tersebut bisa muncul pemahaman bahwa menurut Ahok ayat Alquran yaitu Surat Al Maidah 51 bisa digunakan untuk suatu hal yang sangat negatif yaitu memecah-belah rakyat. Kami sangat tersinggung dengan ucapan tersebut karena Alquran adalah kitab suci umat Islam yang hanya bisa digunakan untuk tujuan-tujuan mulia dan tidak bisa digunakan untuk tujuan yang tidak baik," ungkap Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/12/2016).

Habiburokhman menilai apa yang disampaikan Ahok dalam persidangan kemarin diduga merupakan tindak pidana baru yang berbeda dengan tindak pidana yang didakwakan saat ini. Menurut Habiburokhman, redaksi yang digunakan berbeda tetapi secara garis besar maksudnya adalah sama yakni mengatakan Alquran bisa digunakan untuk hal yang tidak baik.

"Kami berharap agar polisi bisa bertindak tegas terhadap Ahok. Hak ingkar yang dimiliki terdakwa bukan berarti mengizinkan dia bicara seenaknya di pengadilan dan mengulangi tindak pidana yang didakwakan. Kami ingin Ahok segera ditangkap dan ditahan," tambahnya.

Seperti diketahui, Ahok telah menjalani sidang perdana perkara dugaan penistaan agama di eks Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa kemarin. Sidang itu juga diwarnai dengan adanya aksi dari beberapa organisasi masyarakat (ormas) yang meminta Ahok dipenjarakan.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7192 seconds (0.1#10.140)