Polda Tegaskan Penetapan Tersangka Buni Yani Tak Dipaksakan
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya membantah memaksakan penetapan status tersangka terhadap Buni Yani. Pasalnya, penetapan tersangka Buni Yani sudah melalui gelar perkara yang jelas.
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Agus Rohmat mengatakan, dalam penetapan tersangka Buni Yani itu tak ada tekanan dari pihak mana pun. Bahkan, Agus membantah jika penetapan tersangka Buni itu terlalu terburu-buru karena seharusnya menunggu proses hukum Ahok selesai terlebih dahulu.
"Oh tidak, kita tidak tergesa-gesa, ini prosedur biasa saja. Jadi memang kalau sudah ada bukti permulaan cukup, bisa jadi tersangka," ujar Agus di PN Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2016).
Meskipun proses penetapan tersangka terbilang cepat, lanjut Agus, polisi menyatakan itu semua telah sesuai prosedur yang berlaku sehingga tidak ada yang salah, sebagaimana yang dimohonkan oleh pihak Buni Yani."Upaya itu dilakukan semua sesuai prosedur yang berlaku sehingga tidak masalah apa yang dilakukan penyidik," tuturnya.
Maka itu, tambah Agus, polisi pun kembali membantah pernyataan kuasa hukum Buni Yani yang menyebut penetapan tersangka Buni Yani itu tidak melewati tahapan gelar perkara sebagaimana hukum yang berlaku.
"Prinsipnya gelar perkara sudah dilakukan setelah pemeriksaan saksi selesai karena bukti permulaan cukup maka statusnya ditingkatkan sebagai tersangka. Ini sudah memenuhi hukum acara dan peraturan Kapolri," katanya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian menerangkan, penetapan tersangka terhadap kliennya terbilang cepat, bahkan banyak prosedur yang dilompati pihak kepolisian."Pertama kali Buni diundang langsung jadi saksi tanpa lewati BAP, tanpa gelar perkara kemudian dijadikan sebagai tersangka. Coba konfirmasi ke guru-guru besar ahli pidana. Ini dianggap unprosedur, loncat dari BAP," bebernya.
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Agus Rohmat mengatakan, dalam penetapan tersangka Buni Yani itu tak ada tekanan dari pihak mana pun. Bahkan, Agus membantah jika penetapan tersangka Buni itu terlalu terburu-buru karena seharusnya menunggu proses hukum Ahok selesai terlebih dahulu.
"Oh tidak, kita tidak tergesa-gesa, ini prosedur biasa saja. Jadi memang kalau sudah ada bukti permulaan cukup, bisa jadi tersangka," ujar Agus di PN Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2016).
Meskipun proses penetapan tersangka terbilang cepat, lanjut Agus, polisi menyatakan itu semua telah sesuai prosedur yang berlaku sehingga tidak ada yang salah, sebagaimana yang dimohonkan oleh pihak Buni Yani."Upaya itu dilakukan semua sesuai prosedur yang berlaku sehingga tidak masalah apa yang dilakukan penyidik," tuturnya.
Maka itu, tambah Agus, polisi pun kembali membantah pernyataan kuasa hukum Buni Yani yang menyebut penetapan tersangka Buni Yani itu tidak melewati tahapan gelar perkara sebagaimana hukum yang berlaku.
"Prinsipnya gelar perkara sudah dilakukan setelah pemeriksaan saksi selesai karena bukti permulaan cukup maka statusnya ditingkatkan sebagai tersangka. Ini sudah memenuhi hukum acara dan peraturan Kapolri," katanya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian menerangkan, penetapan tersangka terhadap kliennya terbilang cepat, bahkan banyak prosedur yang dilompati pihak kepolisian."Pertama kali Buni diundang langsung jadi saksi tanpa lewati BAP, tanpa gelar perkara kemudian dijadikan sebagai tersangka. Coba konfirmasi ke guru-guru besar ahli pidana. Ini dianggap unprosedur, loncat dari BAP," bebernya.
(whb)