Dakwaan Jaksa, Ahok Sengaja Sebut Surat Almaidah 51
A
A
A
JAKARTA - Sidang perdana kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau biasa disapa Ahok digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Salah satu agenda sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberikan kesempatan untuk mebacakan dakwaan.
Dalam dakwaannya, Ahok dikenakan Pasal 156 dan 156a Kitab Hukum Undang-undang Pidana (KUHP) tentang penistaan agama. JPU menilai Ahok telah mengeluarkan pernyataan yang mengundang permusuhan atau kebencian di muka umum.
"Pada saat kunjungan kerja tersebut, terdakwa terdaftar sebagai Cagub DKI dengan nomor urut 2. Pada kunjungan kerja yang bukan kampanye, karena dia telah terdaftar, dia dengan sengaja memberikan sambutan dengan menyebut surat Al Maidah," ujar JPU Ali di PN Jakut, Jalan Gajah Mada Raya, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).
Menurunya Ahok merasa surat Almaidah ayat 51 sengaja dipakai oleh pihak tertentu untuk membohongi orang agar tidak memilih dirinya dalam Pilgub DKI. Padahal kata JPU, Ahok sendiri yang sengaja memasukan surat Almaidah ayat 51 dalam kunjungan kerjanya itu. (Baca: GNPF MUI Bakal Kerahkan Massa, Ribuan Polisi Siaga di PN Jakut)
"Padahal, terdakwa sendirilah yang memakai surat itu sebagai alat untuk membodohi masyarakat," ucapnya.
Dalam dakwaannya, Ahok dikenakan Pasal 156 dan 156a Kitab Hukum Undang-undang Pidana (KUHP) tentang penistaan agama. JPU menilai Ahok telah mengeluarkan pernyataan yang mengundang permusuhan atau kebencian di muka umum.
"Pada saat kunjungan kerja tersebut, terdakwa terdaftar sebagai Cagub DKI dengan nomor urut 2. Pada kunjungan kerja yang bukan kampanye, karena dia telah terdaftar, dia dengan sengaja memberikan sambutan dengan menyebut surat Al Maidah," ujar JPU Ali di PN Jakut, Jalan Gajah Mada Raya, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).
Menurunya Ahok merasa surat Almaidah ayat 51 sengaja dipakai oleh pihak tertentu untuk membohongi orang agar tidak memilih dirinya dalam Pilgub DKI. Padahal kata JPU, Ahok sendiri yang sengaja memasukan surat Almaidah ayat 51 dalam kunjungan kerjanya itu. (Baca: GNPF MUI Bakal Kerahkan Massa, Ribuan Polisi Siaga di PN Jakut)
"Padahal, terdakwa sendirilah yang memakai surat itu sebagai alat untuk membodohi masyarakat," ucapnya.
(kur)