Dilarang Masuk, Pelapor Kasus Ahok Sebut Ada Diskriminasi

Selasa, 13 Desember 2016 - 09:54 WIB
Dilarang Masuk, Pelapor...
Dilarang Masuk, Pelapor Kasus Ahok Sebut Ada Diskriminasi
A A A
JAKARTA - Pelapor dugaan kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), PP Muhammadiyah menyebutkan, sidang kasus tersebut terdapat diskriminasi. Hal ini lantaran para pelapornya tidak diperkenankan untuk memasuki ruang sidang dan menyaksikan jalannya persidangan.

Sekretaris PP Muhammadiyah Pedri Kasman mengatakan, dalam dugaan kasus penistaan agama itu, terdapat 16 pelapor. Namun para pelapor yang sudah mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) untuk menyaksikan jalannya persidangan, malah tak diperbolehkan untuk masuk ke dalam PN.

"Ada diskriminasi dalam persidangan ini, harusnya terlapor dan pelapor ada di ruangan sidang, tapi 16 terlapor tak bisa masuk, kami di antaranya," kata Pedri di Jalan Gajah Mada, Jakpus, Selasa (13/12/2016).

Maka itu kata dia, pihaknya pun menyesalkan jalannya persidangan dugaan kasus penistaan agama yang terkesan tak terbuka itu. Ketua PN Jakpus dan PN Jakut pun harus bertanggung jawab, lantaran tak mengakomodir para pelapor untuk menyaksikan jalannya persidangan.

"Kami sesalkan pada persidangan ini. Kami minta Ketua PN Jakpus bertanggung jawab, kita sabar, kita lawan kesewenangan ini," ucapnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1091 seconds (0.1#10.140)