Lindungi Publik, IJTI Imbau TV Tak Siarkan Sidang Ahok Secara Live
A
A
A
JAKARTA - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers mengimbau, televisi tidak menyiarkan sidang kasus penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) secara live. Hal itu untuk menghindari benturan massa di luar persidangan.
"Bayangkan kalau seandainya masing-masing saksi ahli berseberangan pandangan di dalam sidang secara tajam dan disiarkan secara langsung oleh televisi, apa yang akan terjadi terhadap publik di luar sana," kata Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana seperti dikutip dari Okezone.
Walaupun sifatnya imbauan, menurut Yadi, namun sangat diharapkan seluruh jajaran newsroom media penyiaran memiliki wisdom demi kebaikan publik untuk mendapatkan tayangan informasi yang baik dan mendidik.
Meski sudah ada imbauan dari IJTI, KPI, dan Dewan Pers, hakim pengadilan memiliki kewenangan penuh untuk melarang atau memperbolehkan siaran langsung persidangan Ahok yang akan mulai digelar Selasa 13 Desember 2016.
"Bayangkan kalau seandainya masing-masing saksi ahli berseberangan pandangan di dalam sidang secara tajam dan disiarkan secara langsung oleh televisi, apa yang akan terjadi terhadap publik di luar sana," kata Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana seperti dikutip dari Okezone.
Walaupun sifatnya imbauan, menurut Yadi, namun sangat diharapkan seluruh jajaran newsroom media penyiaran memiliki wisdom demi kebaikan publik untuk mendapatkan tayangan informasi yang baik dan mendidik.
Meski sudah ada imbauan dari IJTI, KPI, dan Dewan Pers, hakim pengadilan memiliki kewenangan penuh untuk melarang atau memperbolehkan siaran langsung persidangan Ahok yang akan mulai digelar Selasa 13 Desember 2016.
(mhd)