Ajarkan Anak Mencuri, Steven Dibekuk Polisi
A
A
A
JAKARTA - Seorang pengusaha, Steven (37), tega mengajarkan perbuatan tidak baik kepada anaknya yang masih berusia tujuh tahun. Ia mengajarkan anaknya mencuri mainan senilai Rp2 juta di toko mainan RS Siloam, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis 8 Desember 2016.
"Kami mengamankan sebuah mainan robot yang masih terbungkus kardus," kata Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, IPTU Andriyanto S Randotama.
Andri mengatakan, terungkapnya aksi itu bermula ketika keluarga kecil itu memeriksa kandungan istrinya. Namun, karena dokter tidak ada, kemudian mereka datang ke toko mainan.
Di situ, keluarga kecil itu memperdayai penjaga kasir, si ibu mengobrol dan mengalihkan perhatian kasir. Sedangakan Steven menggendong anaknya meminta untuk mengambil mainan yang disukainya. "Mainan itu kemudian dimasukan ke dalam tas istrinya," tuturnya.
Namun, aksi ketiganya terungkap usai seorang kasir lainnya mencurigai kegiatan mereka. Setelah digeledah sebuah robot senilai Rp2.699.000 ditemukan dari dalam tas. Petugas kemudian mengamankan ketiganya dan menggirinya ke Polsek Kebon Jeruk.
"Ayahnya kami amankan, sementara ibu dan anak kami pulangkan," tambah Andry. Dia menjelaskan, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan.
Menanggapi hal ini, Ketua Komnas Anak, Seto Mulyadi menyayangkan peristiwa itu. Ia juga mengecam aksi yang dilakukan Steven. Bahkan, Seto meminta polisi agar segera menambah pasal terhadap Steven. Tak hanya dikenakan KUHP, pelaku juga dikenakan undang-undang perlindungan anak. "Biar ada efek jerannya," kata pria yang biasa disapa Kak Seto ini.
"Kami mengamankan sebuah mainan robot yang masih terbungkus kardus," kata Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, IPTU Andriyanto S Randotama.
Andri mengatakan, terungkapnya aksi itu bermula ketika keluarga kecil itu memeriksa kandungan istrinya. Namun, karena dokter tidak ada, kemudian mereka datang ke toko mainan.
Di situ, keluarga kecil itu memperdayai penjaga kasir, si ibu mengobrol dan mengalihkan perhatian kasir. Sedangakan Steven menggendong anaknya meminta untuk mengambil mainan yang disukainya. "Mainan itu kemudian dimasukan ke dalam tas istrinya," tuturnya.
Namun, aksi ketiganya terungkap usai seorang kasir lainnya mencurigai kegiatan mereka. Setelah digeledah sebuah robot senilai Rp2.699.000 ditemukan dari dalam tas. Petugas kemudian mengamankan ketiganya dan menggirinya ke Polsek Kebon Jeruk.
"Ayahnya kami amankan, sementara ibu dan anak kami pulangkan," tambah Andry. Dia menjelaskan, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan.
Menanggapi hal ini, Ketua Komnas Anak, Seto Mulyadi menyayangkan peristiwa itu. Ia juga mengecam aksi yang dilakukan Steven. Bahkan, Seto meminta polisi agar segera menambah pasal terhadap Steven. Tak hanya dikenakan KUHP, pelaku juga dikenakan undang-undang perlindungan anak. "Biar ada efek jerannya," kata pria yang biasa disapa Kak Seto ini.
(mhd)