Soal Kasus Ahok, PP Muhammadiyah Sambangi Kejagung
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman beserta Syamsu Hilal dari Forum Anti Penistaan Agama (FAPA) mendatangi Kejaksaan Agung. Kedatangan mereka untuk menanyakan kelanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang sebentar lagi akan disidangkan.
"Kami tadi diterima oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Bapak M Rum Murkal dan jajaran. Pada intinya kami mempertanyakan perkembangan proses hukum kasus Ahok," kata Pedri kepada SINDOnews, Rabu (7/12/2016).
Pedri melanjutkan, pihaknya juga mempertanyakan berkas perkara dan dakwaan seperti pembuktian: alat bukti, saksi, ahli, dan soal pasal yang dijeratkan pada Ahok.
"Kami tetap ingin dipertajam di Pasal 156a KUHP. Kami ingin semua saksi ahli yang kami ajukan dihadirkan di persidangan. Meminta Ahok dituntut dengan ancaman hukuman yang maksimal, seberat-beratnya," tambahnya.
Pedri juga membagi penjelasan dari pihak Kejagung soal pertemuan hari ini. "Mereka mengatakan berkas sudah dilimpahkan ke pengadilan Jakarta Utara. Informasi dari pengadilan akan disidangkan 13 Desember," katanya.
Atas dasar jawaban dari pihak Kejagung itulah, PP Muhammadiyah mempercayakan penuntutan kasus ini kepada Kejagung, dalam hal ini JPU yang sudah ditunjuk.
"Kami yakin JPU mendengarkan aspirasi rakyat banyak yang meminta hukuman maksimal bagi Ahok. Kami akan mengawal proses peradilan ini secara penuh sampai selesai, termasuk mengawal dan memberi masukan ke tim JPU," tutupnya.
"Kami tadi diterima oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Bapak M Rum Murkal dan jajaran. Pada intinya kami mempertanyakan perkembangan proses hukum kasus Ahok," kata Pedri kepada SINDOnews, Rabu (7/12/2016).
Pedri melanjutkan, pihaknya juga mempertanyakan berkas perkara dan dakwaan seperti pembuktian: alat bukti, saksi, ahli, dan soal pasal yang dijeratkan pada Ahok.
"Kami tetap ingin dipertajam di Pasal 156a KUHP. Kami ingin semua saksi ahli yang kami ajukan dihadirkan di persidangan. Meminta Ahok dituntut dengan ancaman hukuman yang maksimal, seberat-beratnya," tambahnya.
Pedri juga membagi penjelasan dari pihak Kejagung soal pertemuan hari ini. "Mereka mengatakan berkas sudah dilimpahkan ke pengadilan Jakarta Utara. Informasi dari pengadilan akan disidangkan 13 Desember," katanya.
Atas dasar jawaban dari pihak Kejagung itulah, PP Muhammadiyah mempercayakan penuntutan kasus ini kepada Kejagung, dalam hal ini JPU yang sudah ditunjuk.
"Kami yakin JPU mendengarkan aspirasi rakyat banyak yang meminta hukuman maksimal bagi Ahok. Kami akan mengawal proses peradilan ini secara penuh sampai selesai, termasuk mengawal dan memberi masukan ke tim JPU," tutupnya.
(ysw)