Polda Limpahkan Berkas Kasus Buni Yani ke Kejaksaan
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan berbau SARA yang dilakukan Buni Yani ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan, berkas perkara terkait pelanggaran dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan tersangka Buni Yani telah dilimpahkan kepada Kejati DKI Jakarta. "Sudah dilimpahkan tahap satu. Saat ini berkas tersebut masih diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Wahyu kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/12/2016).
Wahyu menuturkan, Berkas tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa, 6 Desember 2016 kemarin. Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Pasal 28 ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Buni Yani dinilai menyebarkan informasi bernuansa SARA gara-gara postingan statusnya di Facebook.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan, berkas perkara terkait pelanggaran dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan tersangka Buni Yani telah dilimpahkan kepada Kejati DKI Jakarta. "Sudah dilimpahkan tahap satu. Saat ini berkas tersebut masih diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Wahyu kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/12/2016).
Wahyu menuturkan, Berkas tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa, 6 Desember 2016 kemarin. Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Pasal 28 ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Buni Yani dinilai menyebarkan informasi bernuansa SARA gara-gara postingan statusnya di Facebook.
(whb)