Pemuda Muhammadiyah Minta Komjak dan KY Awasi Sidang Ahok
A
A
A
JAKARTA - Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah menyurati Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Komisi Yudisial (KY) agar mengawasi dan memantau intensif dalam kasus penistaan agama.
Surat tersebut dikirimkan Pemuda Muhammadiyah pada Senin, 5 Desember 2016 kemarin. Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman mengatakan, pemantauan dan pengawasan intensif diperlukan demi kualitas peradilan yang mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"Untuk itu harus dipastikan tidak terjadi pelanggaran etik oleh jaksa dan hakim yang menangani perkara ini, serta menghindari intervensi dari pihak manapun. Termasuk intervensi terhadap institusi kejaksaan dan kehakiman atau pengadilan," kata Pedri kepada Sindonews, Selasa (6/12/2016).
Pedri melanjutkan, bagi PP Muhammadiyah proses hukum yang berkualitas adalah sesuatu yang sangat urgent."Wibawa hukum harus kita jaga dengan menghadirkan proses hukum yang baik dan terpercaya. Semoga Komjak dan KY bisa bertindak cepat dalam mengawasi kasus ini," urainya.
Sidang kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diketahui akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di ruang Koesoema Atmadja pada 13 Desember mendatang. Lima orang majelis hakim akan memimpin sidang Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu.
Surat tersebut dikirimkan Pemuda Muhammadiyah pada Senin, 5 Desember 2016 kemarin. Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman mengatakan, pemantauan dan pengawasan intensif diperlukan demi kualitas peradilan yang mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"Untuk itu harus dipastikan tidak terjadi pelanggaran etik oleh jaksa dan hakim yang menangani perkara ini, serta menghindari intervensi dari pihak manapun. Termasuk intervensi terhadap institusi kejaksaan dan kehakiman atau pengadilan," kata Pedri kepada Sindonews, Selasa (6/12/2016).
Pedri melanjutkan, bagi PP Muhammadiyah proses hukum yang berkualitas adalah sesuatu yang sangat urgent."Wibawa hukum harus kita jaga dengan menghadirkan proses hukum yang baik dan terpercaya. Semoga Komjak dan KY bisa bertindak cepat dalam mengawasi kasus ini," urainya.
Sidang kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diketahui akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di ruang Koesoema Atmadja pada 13 Desember mendatang. Lima orang majelis hakim akan memimpin sidang Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu.
(whb)