Waspada, Ekstasi Menyerupai Permen Minions Beredar di Depok
A
A
A
DEPOK - Dua residivis narkoba dibekuk jajaran Polresta Depok karena mengedarkan ekstasi bergambar kartun Minions. Keduanya mengaku mendapat barang tersebut dari pemasok di Jakarta.
Dari hasil penangkapan terhadap Ismed (34), Satuan Narkoba Polresta Depok berhasil mengamankan 23 butir ekstasi berbentuk kartun Minions. Penangkapan Ismed ini adalah hasil pengembangan dari penangkapan lainnya yaitu Roy (51) yang merupakan bandar sabu.
Kepala Satuan Narkoba Polresta Depok Kompol Putu Kholis mengatakan, penemuan pil minion ini didapat dari tangan Ismed. Mulanya, pihaknya menangkap Roy dengan barang bukti berupa sembilan gram sabu.
"Disimpan dalam delapan paket kecil dan diambil dari rumahnya di Pancoran Mas," kata Putu, Senin (5/12/2016). Setelah digeledah di rumahnya didapat beberapa paket sabu siap edar. Dari keterangan Roy diketahui dia mendapat barang haram itu dari Ismed.
Kemudian setelah diamankan dari tangan Ismed didapat puluhan pil ekstasi bentuk Minions. "Ini sisa barang yang belum terjual. Satu pil dijual Rp200ribu," katanya.
Selain menjual satuan, Ismed juga menjual pil ekstasi minion ini dengan cara dipecah-pecah. Satu pil dipecah menjadi dua atau tiga bagian. "Sebagian ada yang dikonsumsi sendiri. Sisanya dijual," ujarnya.
Dia mendapat ekstasi minion dari bandar besar di Jakarta yang saat ini masih diburu. "Pengakuannya di Jakarta. Ini yang masih kita dalami," katanya.
Dikatakan pil ekstasi bentuk Minion ini adalah jenis baru. Bentuk menyerupai tokoh kartun ini bertujuan mengelabui petugas karena di pasaran juga banyak dijual permen berbentuk tokoh kartun.
"Penemuan ini menandakan peredaran ekstasi di Depok marak. Karena peredaran ekstasi ini sangat jarang dan biasanya sindikatnya rapi. Ini penemuan ekstasi pertama kalinya di Depok tahun ini," katanya.
Kini Roy dan Ismed masih menjalani pemeriksaan di Polresta Depok. Keduanya dijerat pasal 114 jo 112 (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotik. Ancamannya diatas 20 tahun. "Keduanya residivis. Ismed sudah tiga kali dan Roy dua kali dengan kasus yang sama," tandasnya.
Ismed pernah dipenjara di Jakarta tahun 2004, 2013 dan 2016. Sedangkan Roy sudah dua kali dipenjara di Depok. "Ini yang ketiga kalinya," kata Ismed.
Dirinya mengaku menjual barang haram untuk kehidupan sehari-hari. Dia biasa menjual ke teman-temannya. "Cuma ke orang dewasa aja jualnya, nggak ke anak-anak," pungkasnya.
Dari hasil penangkapan terhadap Ismed (34), Satuan Narkoba Polresta Depok berhasil mengamankan 23 butir ekstasi berbentuk kartun Minions. Penangkapan Ismed ini adalah hasil pengembangan dari penangkapan lainnya yaitu Roy (51) yang merupakan bandar sabu.
Kepala Satuan Narkoba Polresta Depok Kompol Putu Kholis mengatakan, penemuan pil minion ini didapat dari tangan Ismed. Mulanya, pihaknya menangkap Roy dengan barang bukti berupa sembilan gram sabu.
"Disimpan dalam delapan paket kecil dan diambil dari rumahnya di Pancoran Mas," kata Putu, Senin (5/12/2016). Setelah digeledah di rumahnya didapat beberapa paket sabu siap edar. Dari keterangan Roy diketahui dia mendapat barang haram itu dari Ismed.
Kemudian setelah diamankan dari tangan Ismed didapat puluhan pil ekstasi bentuk Minions. "Ini sisa barang yang belum terjual. Satu pil dijual Rp200ribu," katanya.
Selain menjual satuan, Ismed juga menjual pil ekstasi minion ini dengan cara dipecah-pecah. Satu pil dipecah menjadi dua atau tiga bagian. "Sebagian ada yang dikonsumsi sendiri. Sisanya dijual," ujarnya.
Dia mendapat ekstasi minion dari bandar besar di Jakarta yang saat ini masih diburu. "Pengakuannya di Jakarta. Ini yang masih kita dalami," katanya.
Dikatakan pil ekstasi bentuk Minion ini adalah jenis baru. Bentuk menyerupai tokoh kartun ini bertujuan mengelabui petugas karena di pasaran juga banyak dijual permen berbentuk tokoh kartun.
"Penemuan ini menandakan peredaran ekstasi di Depok marak. Karena peredaran ekstasi ini sangat jarang dan biasanya sindikatnya rapi. Ini penemuan ekstasi pertama kalinya di Depok tahun ini," katanya.
Kini Roy dan Ismed masih menjalani pemeriksaan di Polresta Depok. Keduanya dijerat pasal 114 jo 112 (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotik. Ancamannya diatas 20 tahun. "Keduanya residivis. Ismed sudah tiga kali dan Roy dua kali dengan kasus yang sama," tandasnya.
Ismed pernah dipenjara di Jakarta tahun 2004, 2013 dan 2016. Sedangkan Roy sudah dua kali dipenjara di Depok. "Ini yang ketiga kalinya," kata Ismed.
Dirinya mengaku menjual barang haram untuk kehidupan sehari-hari. Dia biasa menjual ke teman-temannya. "Cuma ke orang dewasa aja jualnya, nggak ke anak-anak," pungkasnya.
(ysw)