Buni Yani Ajukan Praperadilan karena Polisi Melanggar Prosedur
A
A
A
JAKARTA - Buni Yani resmi mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangka dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan berbau SARA yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Buni Yani menilai kepolisian melanggar prosedur saat menetapkannya sebagai tersangka.
Kuasa hukum Buni Yani, Unoto Dwi Yulianto mengatakan, saat menetapkan Buni Yani sebagai tersangka kepolisian tidak menyertakan sprindik (surat perintah penyidikan) sebagai dasar hukum pemanggilan. Selama ini, kliennya tak pernah melakukan tindak pidana dan perbuatan melanggar hukum.
Penetapan tersangka Buni Yani, lanjut Dwi, juga dilakukan secara terburu-buru oleh polisi dan tak melalui proses gelar perkara yang transparan. "Seharusnya, jika ingin menetapkan orang menjadi tersangka dipanggil dahulu dong, ada prosedurnya. Ini kan tidak, langsung dijadikan tersangka saja," ujar Dwi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, Senin (5/12/2016).
Dia menjelaskan, penetapan tersangka seharusnya dilakukan sesuai prosedur, tidak asal cepat saja tanpa dilakukan pemeriksaan. Itu semua tertuang pada Peraturan Kapolri No 12/2012 tentang Manajemen Penyidikan dan Penyelidikan Pidana, orang yang tak tertangkap tangan melakukan pidana harus diperiksa dahulu. "Berarti, penetapan tersangka ini unfair dan tak melalui penghitungan matang dan ada proses yang terlewatkan," katanya.
Menurut Dwi, untuk menetapkan status tersangka kepada seseorang, orang tersebut harus memiliki potensi melarikan diri dan selalu mangkir dalam pemanggilan. "Ini dipanggil saja belum. Makanya, kami mau uji apakah penetapan status tersangka ini sah atau tidak," katanya.
Sementara itu, Ketua Tim Pengacara Aldwin Rahadian menembahkan, permohonan praperadilan ini tertuju kepada Polda Metro Jaya cq (casu quo) Dirkrimsus Polda metro Jaya. "Semoga dengan adanya praperadilan ini, prosedur penetapan tersangka oleh polisi kepada klien kami dapat dibuktikan kesalahannya," jelasnya.
Buni Yani pun turut hadir dalam proses pendaftaran gugatan praperadilan tersebut di PN Jakarta Selatan. Buni datang dengan mengenakan kaus #savebuniyani didampingi kuasa hukumnya.
Kuasa hukum Buni Yani, Unoto Dwi Yulianto mengatakan, saat menetapkan Buni Yani sebagai tersangka kepolisian tidak menyertakan sprindik (surat perintah penyidikan) sebagai dasar hukum pemanggilan. Selama ini, kliennya tak pernah melakukan tindak pidana dan perbuatan melanggar hukum.
Penetapan tersangka Buni Yani, lanjut Dwi, juga dilakukan secara terburu-buru oleh polisi dan tak melalui proses gelar perkara yang transparan. "Seharusnya, jika ingin menetapkan orang menjadi tersangka dipanggil dahulu dong, ada prosedurnya. Ini kan tidak, langsung dijadikan tersangka saja," ujar Dwi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, Senin (5/12/2016).
Dia menjelaskan, penetapan tersangka seharusnya dilakukan sesuai prosedur, tidak asal cepat saja tanpa dilakukan pemeriksaan. Itu semua tertuang pada Peraturan Kapolri No 12/2012 tentang Manajemen Penyidikan dan Penyelidikan Pidana, orang yang tak tertangkap tangan melakukan pidana harus diperiksa dahulu. "Berarti, penetapan tersangka ini unfair dan tak melalui penghitungan matang dan ada proses yang terlewatkan," katanya.
Menurut Dwi, untuk menetapkan status tersangka kepada seseorang, orang tersebut harus memiliki potensi melarikan diri dan selalu mangkir dalam pemanggilan. "Ini dipanggil saja belum. Makanya, kami mau uji apakah penetapan status tersangka ini sah atau tidak," katanya.
Sementara itu, Ketua Tim Pengacara Aldwin Rahadian menembahkan, permohonan praperadilan ini tertuju kepada Polda Metro Jaya cq (casu quo) Dirkrimsus Polda metro Jaya. "Semoga dengan adanya praperadilan ini, prosedur penetapan tersangka oleh polisi kepada klien kami dapat dibuktikan kesalahannya," jelasnya.
Buni Yani pun turut hadir dalam proses pendaftaran gugatan praperadilan tersebut di PN Jakarta Selatan. Buni datang dengan mengenakan kaus #savebuniyani didampingi kuasa hukumnya.
(whb)