Ketua PN Jakut Ketuai Sidang Ahok

Senin, 05 Desember 2016 - 15:57 WIB
Ketua PN Jakut Ketuai...
Ketua PN Jakut Ketuai Sidang Ahok
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) telah menyelesaikan proses pemeriksaan berkas perkara (BAP), kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). PN Jakut juga telah menetapkan majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan.

Humas PN Jakut Hasoloan Sianturi menjelaskan, pihaknya sudah menunjuk majelis hakim yang akan memimpin sidang Ahok. Mereka adalah Dwirso Budi Santiarto selaku hakim ketua. Sedangkan hakim anggota diisi oleh Jupriyadi, Abdul Rosyad SH, Joseph V Rahantokman, dan I Wayan Wirjana.

Saat ditanya alasan Dwiarso Budi Santiarto selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara bertindak sebagai hakim ketua, Hasoloan menjawab lantaran kasus ini menjadi atensi publik. "Tentu karena perkara ini menarik perhatian masyarakat," katanya kepada wartawan di PN Jakut, Senin (5/12/2016).

Sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama (Ahok) akan dimulai pada hari Selasa 13 Desember 2016. Kasus ini cukup menyedot perhatian warga sehingga Polri mengatur strategi untuk melakukan pengamanan.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1309 seconds (0.1#10.140)