Buni Yani Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan

Senin, 05 Desember 2016 - 11:03 WIB
Buni Yani Ajukan Praperadilan...
Buni Yani Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan
A A A
JAKARTA - Buni Yani mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangka dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan berbau SARA yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.

"Rencananya pukul 11.00 WIB ini ke PN Jakarta Selatan mengajukan praperadilan," ungkap kuasa hukum Buni, Aldwin Rahardian dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Senin (5/12/2016).

Aldwin menuturkan, alasan mengajukan praperadilan karena penetapan dan proses penyelidikan yang dilakukan polisi terhadap kliennya itu tak sesuai aturan bukum yang berlaku. "Ada prosedur status tersangka Buni Yani yang kita anggap tidak sesuai dengan hukum acara atau peraturan lain yang berlaku," katanya.

Sebelumnya, penyidik Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(Baca: Polda Tetapkan Buni Yani Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik)
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5778 seconds (0.1#10.140)