Inisiator Car Free Day Sebut Aksi 412 Melanggar Pergub DKI

Minggu, 04 Desember 2016 - 13:09 WIB
Inisiator Car Free Day...
Inisiator Car Free Day Sebut Aksi 412 Melanggar Pergub DKI
A A A
JAKARTA - Aksi Kita Indonesia atau yang disebut aksi 412 yang digelar bersamaan dengan acara Car Free Day (CFD) di Bundaran HI dinilai telah menabrak aturan Pergub DKI Nomor 12/2016. Sebab, acara bertajuk seni budaya itu malah ditumpangi sejumlah partai politik.

Inisiator CFD Alfred Sitorus mengatakan, kegiatan masyarakat yang digelar di Kawasan CFD telah diatur dalam Pergub DKI No 12/2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Dalam Pasal 7 ayat 2 disebutkan, HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Namun, Alfred melihat Aksi Kita Indonesia yang bertajuk budaya dan seni itu justru ada pelanggaran Pergub DKI. Dalam acara tersebut, terdapat orasi-orasi sejumlah pengurus partai politik.

"Acara itu banyak sekali regulasi yang ditabrak penyelenggara. Kegiatan ini sudah melenceng tujuan dari HBKB. Kami sangat menyesalkan. Kami tidak pernah membatasi tapi baca dahulu dong regulasinya," kata Alfred Sitorus pada wartawan di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (4/12/2016).

Selaku inisiator CFD, Alfred prihatin dan kecewa dengan adanya acara yang faktanya malah dicampuri parpol tersebut. Acara itu membuktikan massa aksi parpol 412 tidak memahami arti regulasi Pergub DKI.
Maka itu, dia pun berharap agar ada sanksi atas diadakannya kegiatan tersebut di CFD."Djarot (Wagub DKI) pernah mengatakan CFD tidak boleh digunakan untuk politik praktis. Dan ini bentuk kekecewaan kami. Lalu, siapa yang bisa berikan sanksi atas kegiatan ini? Apakah KPU atau Bawaslu?," katanya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1275 seconds (0.1#10.140)