Digelar di Lokasi CFD, Aksi 412 Salahi Pergub yang Diteken Ahok
A
A
A
JAKARTA - Demo dengan tema "Kita Indonesia" yang akan dilakukan di lokasi Car Free Day (CFD) pada Minggu 4 Desember 2016 besok menuai kritikan. Pengamat menilai kalau demo tersebut melanggar aturan Pergub No 12 Tahun 2016 soal Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang ditandatangi Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok).
Pengamat Perkotaan dari Universitas Trisakti Nirwono Joga menilai, kegiatan yang digelar oleh beberapa kementerian dan empat partai politik pendukung Ahok sudah melanggar aturan.
"Kalau kita lihat sesuai Pergub No 12 Tahun 2016, kegiatan yang bernuansa politik dengan berbagai bungkus kegiatan seni budaya tentu melanggar peraturan. Karena itu kita harapkan Plt Gubernur DKI bertindak tegas, pemantauan langsung kegiatan esok hari," kata Nirwono saat dihubungi SINDOnews, Sabtu (3/12/2016).
Berdasarkan Pergub DKI Nomor 12 tahun 2016 tentang pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), di pasal 7 ayat 2 disebutkan, HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut. (Baca: Sejumlah Instansi Keluarkan Edaran Ikut Aksi 412)
"Jika ditemukan kegiatan bernuansa politik semestinya pemda sebagai penyelenggara CFD harus bertindak tegas. Cagub petahana yang menandatangani Pergub tersebut diharapkan juga memberi penegasan pelarangan kegiatan tersebut," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, empat partai politik pendukung Ahok bersama dengan kementerian terkait akan melakukan aksi 412 di lokasi CFD.
Pengamat Perkotaan dari Universitas Trisakti Nirwono Joga menilai, kegiatan yang digelar oleh beberapa kementerian dan empat partai politik pendukung Ahok sudah melanggar aturan.
"Kalau kita lihat sesuai Pergub No 12 Tahun 2016, kegiatan yang bernuansa politik dengan berbagai bungkus kegiatan seni budaya tentu melanggar peraturan. Karena itu kita harapkan Plt Gubernur DKI bertindak tegas, pemantauan langsung kegiatan esok hari," kata Nirwono saat dihubungi SINDOnews, Sabtu (3/12/2016).
Berdasarkan Pergub DKI Nomor 12 tahun 2016 tentang pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), di pasal 7 ayat 2 disebutkan, HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut. (Baca: Sejumlah Instansi Keluarkan Edaran Ikut Aksi 412)
"Jika ditemukan kegiatan bernuansa politik semestinya pemda sebagai penyelenggara CFD harus bertindak tegas. Cagub petahana yang menandatangani Pergub tersebut diharapkan juga memberi penegasan pelarangan kegiatan tersebut," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, empat partai politik pendukung Ahok bersama dengan kementerian terkait akan melakukan aksi 412 di lokasi CFD.
(ysw)