Berkas Perkara Ahok Miliki Ketebalan 50 Cm
A
A
A
JAKARTA - Berkasa perkara tersangka dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memiliki ketebalan hingga 50 cm. Hal ini diungkapkan kuasa hukum Ahok Sirra Prayuna.
Sirra menuturkan, penyidik Bareskrim sudah menyerahkan tersangka dan barang bukti terkait dugaan penistaan agama."Ada sejumlah barang bukti yang sudah diserahkan. Kita tidak melihat kuantitatif barang bukti yang diserahkan penyidik," tutur Sirra.
Sirra mengungkapkan, berkas perkara yang diserahkan penyidik sangat tebal."Tadi saya lihat ketebalannya sekitar 50 cm. Sangat tebal," ujar Sirra.
Adapun soal penahanan Ahok, Sirra enggan mengomentarinya. Tak ditahannya Ahok pun menjadi tanggung jawab kejaksaan. Saat ini, pihaknya hanya menantikan pemberian berkas perkara salinan dari pihak kejaksaan sehingga tim pengacara pun bisa melakukan persiapan menghadapi persidangan.
"Terkait persiapan, kami sudah melakukan konsolidasi membentuk tim pengacara yang maju di persidangan. Saat ini kami menunggu salinan berkas perkara karena kejaksaan janji akan serahkan fotokopinya," tuturnya.
Sirra menuturkan, penyidik Bareskrim sudah menyerahkan tersangka dan barang bukti terkait dugaan penistaan agama."Ada sejumlah barang bukti yang sudah diserahkan. Kita tidak melihat kuantitatif barang bukti yang diserahkan penyidik," tutur Sirra.
Sirra mengungkapkan, berkas perkara yang diserahkan penyidik sangat tebal."Tadi saya lihat ketebalannya sekitar 50 cm. Sangat tebal," ujar Sirra.
Adapun soal penahanan Ahok, Sirra enggan mengomentarinya. Tak ditahannya Ahok pun menjadi tanggung jawab kejaksaan. Saat ini, pihaknya hanya menantikan pemberian berkas perkara salinan dari pihak kejaksaan sehingga tim pengacara pun bisa melakukan persiapan menghadapi persidangan.
"Terkait persiapan, kami sudah melakukan konsolidasi membentuk tim pengacara yang maju di persidangan. Saat ini kami menunggu salinan berkas perkara karena kejaksaan janji akan serahkan fotokopinya," tuturnya.
(whb)