Polri: Penahanan Ahok Kini Kewenangan Kejaksaan
A
A
A
JAKARTA - Mabes Polri menyatakan penahanan terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tersangka dugaan penistaan agama diserahkan sepenuhnya kepada kejaksaan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan, setelah berkas perkara dinyatakan P21, tadi penyidik telah menyerahkan tersangka berikut barang bukti kasus dugaan penistaan agama kepada kejaksaan."Ini proses tahap dua, penyerahan barang bukti dan tersangka kepada kejaksaan," kata Rikwanto kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (1/12/2016).
Rikwanto mengungkapkan, setelah tersangka dan barang bukti diserahkan ke penyidik selanjutnya dilakukan penandatanganan administratif di kejaksaaan."Jika adimisntratif sudah ditandatangani maka sepenuhnya kasus tersebut berada di kejaksaan. Ditahan atau tidak itu merupakan kewenangan kejaksaan," ungkapnya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan, setelah berkas perkara dinyatakan P21, tadi penyidik telah menyerahkan tersangka berikut barang bukti kasus dugaan penistaan agama kepada kejaksaan."Ini proses tahap dua, penyerahan barang bukti dan tersangka kepada kejaksaan," kata Rikwanto kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (1/12/2016).
Rikwanto mengungkapkan, setelah tersangka dan barang bukti diserahkan ke penyidik selanjutnya dilakukan penandatanganan administratif di kejaksaaan."Jika adimisntratif sudah ditandatangani maka sepenuhnya kasus tersebut berada di kejaksaan. Ditahan atau tidak itu merupakan kewenangan kejaksaan," ungkapnya.
(whb)