Kuasa Hukum Ahok: Berkas P21 Kado Akhir Tahun untuk Ahok
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri berencana menyerahkan barang bukti beserta tersangka kasus penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Kejaksaan Agung, Kamis (1/12/2016).
Kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna menilai berkas perkara yang sudah dinyatakan P21 dalam kurun kurang dari dua minggu merupakan kado catatan akhir tahun untuk Gubernur DKI Jakarta nonaktif tersebut. Sirra mengatakan, proses kasus hukum terhadap Ahok harus dihormati.
"Penetapan Ahok sebagai tersangka dan berkas dalam waktu kurang lebih dua minggu dinyatakan P21 adalah kado catatan akhir tahun untuk Ahok," kata Sirra di Mabes Polri, Kamis (1/12/2016).
Kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna menilai berkas perkara yang sudah dinyatakan P21 dalam kurun kurang dari dua minggu merupakan kado catatan akhir tahun untuk Gubernur DKI Jakarta nonaktif tersebut. Sirra mengatakan, proses kasus hukum terhadap Ahok harus dihormati.
"Penetapan Ahok sebagai tersangka dan berkas dalam waktu kurang lebih dua minggu dinyatakan P21 adalah kado catatan akhir tahun untuk Ahok," kata Sirra di Mabes Polri, Kamis (1/12/2016).
(whb)