Reputasi Kejagung Diuji Dalam Penanganan Kasus Ahok

Kamis, 01 Desember 2016 - 07:09 WIB
Reputasi Kejagung Diuji Dalam Penanganan Kasus Ahok
Reputasi Kejagung Diuji Dalam Penanganan Kasus Ahok
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan berkas perkara Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah lengkap atau P21. Lantas, apakah lembaga yang dipimpin oleh HM Prasetyo tersebut berani bersikap tegas menahan Ahok?

Pakar Hukum dari Universitas Jember Nurul Ghufron mengatakan, setelah berkas Ahok P21 selanjutnya kejaksaan masuk ke proses penuntutan, di mana jaksa melakukan pemberkasan untuk menyusun surat dakwaan.

"Setelah surat dakwaan selesai artinya kemudian pihak kejaksaan melimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. P21 kan baru pernyataan kelengkapan, kemudian dari pihak kepolisian ada penyerahan berkas sama alat bukti dan tersangkanya," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Rabu (30/11/2016) malam.

"Artinya Ahok diserahkan ke kejaksaan, kemudian melakukan pemberkasan untuk menyusun surat dakwaan. Kalau sudah selesai, paling sekitar dua minggu ke depan sudah diserahkan ke pengadilan untuk diperiksa di persidangan," sambungnya.

Menurut dia, aparat penegak hukum memiliki tiga alasan menahan atau tidak menahan seorang tersangka yakni, dikhawatirkan menghilangkan alat bukti, mengulangi perbuatannya, dan melarikan diri.

"Melihat Ahok seperti kemarin melakukan dugaan penistaan agama di Kepulauan Seribu, ketika ada demo lantas dia mengatakan bahwa pendemo 4 November dibayar. Faktanya hal itu tidak bisa dibuktikan. Sepertinya Ahok rentan untuk mengatakan hal-hal kasar yang menistakan," jelasnya.

Karena itu, dekan Fakultas Hukum Universitas Jember menilai, kejaksaan sudah memiliki alasan kuat untuk menahan Ahok. Sebab, status tersangka yang disandangnya ternyata tak membuat Ahok jera melontarkan pernyataan-pernyataan yang kontroversial.

"Melihat track record di atas ada kekhawatiran dia akan melakukan perbuatan yang sama. Hal itu sudah terbukti lewat tuduhan bahwa pendemo dibayar. Kalau itu bisa dibuktikan kan tidak masalah, faktanya kan ucapannya tidak terbukti," katanya.

Nurul juga meminta kejaksaan agar bekerja dengan objektif dalam menangani kasus Ahok. Dia menilai, penanganan kasus ini menjadi pertaruhan reputasi dan citra kejaksaan yang saat ini buruk di mata masyarakat.

"Saya berharap ada objektivitas. Karena faktanya beberapa kasus penistaan agama dalam sejarah hukum Indonesia, seperti kasus Arswendo mendapat hukuman dianggap menciderai dan menistakan agam Islam. Apalagi, komentar penistaan itu keluar dari mulut Ahok langsung."

"Publik sudah menyorot, bukan hanya masyarakat Jakarta, bukan hanya masyarakat Indonesia, bahkan dunia juga menyorot proses ini. Apakah akan berakhir diperiksa secara akuntabel, meyakinkan dan objektif bagi masyarakat Indonesia dan dunia, karena ini sangat ditunggu-tunggu," ujarnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6230 seconds (0.1#10.140)