Kasus Penistaan Agama, Polisi Tunggu Info Lanjutan dari Kejagung
A
A
A
JAKARTA - Polisi sudah melimpahkan berkas dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki T Purnama (Ahok) pada pidatonya di Kepulauan Seribu. Saat ini, polisi tengah menantikan kepastian dari Kejagung soal kelengkapan berkas tersebut.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan, kalau berkas dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok itu sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.
Saat ini, berkas tersebut sedang diperiksa Kejaksaan kelengkapannya, apakah sudah memenuhi syarat materil dan formilnya.
"Nanti begitu P21, kita bertanggung jawab untuk mengirim tersangka dan barang buktinya. Berapa lamanya, maunya kita lebih cepat lebih baik," ujarnya pada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin, 28 November kemarin malam. (Baca: Hari Ini Bareskrim Serahkan Berkas Ahok ke Kejagung)
Ari menerangkan, bekas kasus penistaan agama itu telah diserahkan pada Jumat, 25 November kemarin. Saat itu, polisi juga meminta pada Kejagung untuk segera meneliti berkas kasusnya itu. Kalaupun masih belum lengkap, akan segera diperbaiki sehingga kasus tersebut pun segera bisa disidangkan.
"Soal Pilkada silahkan (Ahok lakukan) kegiatan Pilkada. Sebab, urusan penyidik tanggung jawabnya merampungkan berkas ini saja," katanya.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan, kalau berkas dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok itu sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.
Saat ini, berkas tersebut sedang diperiksa Kejaksaan kelengkapannya, apakah sudah memenuhi syarat materil dan formilnya.
"Nanti begitu P21, kita bertanggung jawab untuk mengirim tersangka dan barang buktinya. Berapa lamanya, maunya kita lebih cepat lebih baik," ujarnya pada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin, 28 November kemarin malam. (Baca: Hari Ini Bareskrim Serahkan Berkas Ahok ke Kejagung)
Ari menerangkan, bekas kasus penistaan agama itu telah diserahkan pada Jumat, 25 November kemarin. Saat itu, polisi juga meminta pada Kejagung untuk segera meneliti berkas kasusnya itu. Kalaupun masih belum lengkap, akan segera diperbaiki sehingga kasus tersebut pun segera bisa disidangkan.
"Soal Pilkada silahkan (Ahok lakukan) kegiatan Pilkada. Sebab, urusan penyidik tanggung jawabnya merampungkan berkas ini saja," katanya.
(ysw)