Spesialis Pembobol Rumsong dan Penadah Barang Curian Dibekuk
A
A
A
BEKASI - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Jatiasih meringkus spesialis pembobol rumah kosong yang biasa beraksi di wilayah hukum Bekasi. Selain meringkus pembobol rumah, petugas juga meringkus dua penadahnya di Kota Bekasi dan Depok.
Pelaku yang diamankan adalah Mahmudin (27), Romli (33), Andi Sukmara (28), dan M Ali Murfi (20). "Mereka kami tangkap di wilayah Jatiasih dan Kota Depok. Mereka ditangkap tanpa perlawanan dengan barang bukti," ujar Kapolsek Jatiasih, Kompol Rajiman di Bekasi, Senin (28/11/2016).
Kasus ini terungkap saat pelaku beraksi di rumah milik Sulistyowati (39), di Perum Dirgantara Permai, Jalan Merpati V Blok BN No.12 RT09/011, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Sabtu 27 November petang. Setibanya di rumah usai berpergian, korban terkejut mendapati rumahnya telah berantakan.
Bahkan, pintu rumahnya yang di lantai atas telah rusak. Saat dilakukan pengecekan, tiga ponsel merk Oppo, satu unit ponsel Iphone 5 dan Blackberry serta satu unit laptop merk Apple telah raib. "Korban melaporkan kasus pencurian itu kepada kami," katanya.
Mendapati laporan dari korban, kata dia, petugas langsung ke lokasi mengolah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari hasil olah TKP tersebut, petugas menginterogasi saksi dan menemui titik terang pelakunya. Dari penyelidikan itu, polisi mengantongi identitas salah satu pelaku bernama Mahmudin.
Tanpa disadari, salah seorang tetangga korban sempat melihat Mahmudin yang diam-diam menyelinap masuk ke rumah Sulistyowati. Tanpa begitu lama, petugas mengamankan Mahmudi yang merupakan warga sekitar lokasi kejadian. "Salah satu pelakunya tinggal dekat dengan korban," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, kata dia, kedua pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tembok belakang rumah. Mereka memanfaatkan sebatang pohon bambu yang tumbuh di belakang rumah korban untuk memanjat. Mereka merusak pintu korban dan mengambil harta bendanya.
Setelah Mahmudin tertangkap, lanjutnya, pelaku mengakui dalam aksinya ditemani oleh rekannya bernama Andi untuk membobol rumah korban. Barang hasil curiannya itu kemudian dibagi dua. Mahmudin mengambil satu unit ponsel Iphone 5 dan satu unit laptop Apple.
Sedangkan Andi mengambil tiga unit ponsel Oppo dan satu unit Blackberry. Namun saat pembagian barang curian itu, Mahmudin menjual ponsel dan laptop korban ke Andi seharga Rp1 juta. Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan memancing Andi di Jalan Raya Ciamis, Jatisampurna, Kota Bekasi.
Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Erna Ruswing menambahkan, setelah Andi tertangkap, petugas menemukan ponsel dan laptop korban. Menurutnya, Andi mengaku barang berharga korban berupa tiga ponsel merk Oppo dan satu unit ponsel merk Blackberry telah dijualnya. "Barang tersebut dijual kepada penadah yakni Romli dan Ali," tambahnya.
Setelah mengetahui lokasinya, kata dia, petugas meringkus kedua pelaku dirumahnya masing-masing yang berada di Kota Depok. Dari tangan keduanya, disita tiga ponsel Oppo dan Blackberry korban.
Akibat perbuatannya, tersangka Mahmudin dan Andi dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara selama tujuh tahun. Sedangkan Ali dan Romli dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian dengan hukuman penjara di atas lima tahun.
Pelaku yang diamankan adalah Mahmudin (27), Romli (33), Andi Sukmara (28), dan M Ali Murfi (20). "Mereka kami tangkap di wilayah Jatiasih dan Kota Depok. Mereka ditangkap tanpa perlawanan dengan barang bukti," ujar Kapolsek Jatiasih, Kompol Rajiman di Bekasi, Senin (28/11/2016).
Kasus ini terungkap saat pelaku beraksi di rumah milik Sulistyowati (39), di Perum Dirgantara Permai, Jalan Merpati V Blok BN No.12 RT09/011, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Sabtu 27 November petang. Setibanya di rumah usai berpergian, korban terkejut mendapati rumahnya telah berantakan.
Bahkan, pintu rumahnya yang di lantai atas telah rusak. Saat dilakukan pengecekan, tiga ponsel merk Oppo, satu unit ponsel Iphone 5 dan Blackberry serta satu unit laptop merk Apple telah raib. "Korban melaporkan kasus pencurian itu kepada kami," katanya.
Mendapati laporan dari korban, kata dia, petugas langsung ke lokasi mengolah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari hasil olah TKP tersebut, petugas menginterogasi saksi dan menemui titik terang pelakunya. Dari penyelidikan itu, polisi mengantongi identitas salah satu pelaku bernama Mahmudin.
Tanpa disadari, salah seorang tetangga korban sempat melihat Mahmudin yang diam-diam menyelinap masuk ke rumah Sulistyowati. Tanpa begitu lama, petugas mengamankan Mahmudi yang merupakan warga sekitar lokasi kejadian. "Salah satu pelakunya tinggal dekat dengan korban," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, kata dia, kedua pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tembok belakang rumah. Mereka memanfaatkan sebatang pohon bambu yang tumbuh di belakang rumah korban untuk memanjat. Mereka merusak pintu korban dan mengambil harta bendanya.
Setelah Mahmudin tertangkap, lanjutnya, pelaku mengakui dalam aksinya ditemani oleh rekannya bernama Andi untuk membobol rumah korban. Barang hasil curiannya itu kemudian dibagi dua. Mahmudin mengambil satu unit ponsel Iphone 5 dan satu unit laptop Apple.
Sedangkan Andi mengambil tiga unit ponsel Oppo dan satu unit Blackberry. Namun saat pembagian barang curian itu, Mahmudin menjual ponsel dan laptop korban ke Andi seharga Rp1 juta. Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan memancing Andi di Jalan Raya Ciamis, Jatisampurna, Kota Bekasi.
Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Erna Ruswing menambahkan, setelah Andi tertangkap, petugas menemukan ponsel dan laptop korban. Menurutnya, Andi mengaku barang berharga korban berupa tiga ponsel merk Oppo dan satu unit ponsel merk Blackberry telah dijualnya. "Barang tersebut dijual kepada penadah yakni Romli dan Ali," tambahnya.
Setelah mengetahui lokasinya, kata dia, petugas meringkus kedua pelaku dirumahnya masing-masing yang berada di Kota Depok. Dari tangan keduanya, disita tiga ponsel Oppo dan Blackberry korban.
Akibat perbuatannya, tersangka Mahmudin dan Andi dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara selama tujuh tahun. Sedangkan Ali dan Romli dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian dengan hukuman penjara di atas lima tahun.
(mhd)