Kabur Saat Diburu, Juru Parkir Liar Didor Polisi

Sabtu, 26 November 2016 - 04:27 WIB
Kabur Saat Diburu, Juru...
Kabur Saat Diburu, Juru Parkir Liar Didor Polisi
A A A
JAKARTA - Seorang juru parkir (jukir) liar berinisial JR (24), merintih kesakitan. Karena, polisi terpaksa meletuskan timah panas ke arah betis kanan usai mencoba kabur saat menunjukkan lokasi rekannya, Jumat 25 November 2016.

Selain menjadi jukir liar, JR juga kerap menjambret, bersama dengan temannya KT (25). Ia menyamar sebagai pengamen dan merampas smartphone milik Abdul Qodir (23), di Bundaran Perumahan Baru, Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat, Kamis 24 November 2016.

Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Khoiri menjelaskan, kejadian itu bermula saat keduanya melintas dengan menggunakan sepeda motor di sekitar TKP, melihat korban yang duduk di pinggir jalan tengah asyik memainkan telepon selulernya.

"Mereka berpura-pura mengamen, meminta sejumlah uang," ujar Khoiri.

Khoiri menambahkan, korban yang tengah asyik memainkan hpnya itu menghiraukan kedua tersangka. Melihat kesempatan itu, kedua warga Cengkareng itu langsung mengambil hp milik korban dan melarikan diri. "Korban berteriak dan meminta tolong," tambahnya.

Lanjutnya, salah seorang anggota reskrim yang berada di sekitar lokasi tersebut mendengar teriakan korban dan langsung mengejar para tersangka dengan dibantu warga sekitar.

Nasib sial menimpa JR, lantaran tak sempat menaiki motor, warga kemudian menghakiminya tanpa ampun. Muka dan badanya memar dihujani bogem mentah.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi, tersangka JR diminta menunjukan di mana lokasi tempat tinggal rekannya yang berhasil melarikan diri.

"Pada saat itu petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan cara menembak kaki kanan pelaku," jelasnya.

Di tempat itu pula, polisi kemudian menangkap KT yang tenagah asyik menonton bola. Ia tak berkutik saat polisi menyergapnya.

"Sebelumnya, pelaku JR pernah curi motor di Semanan, ia seorang residivis yang sudah berulang kali melakukan tindak pidana pencurian" jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1020 seconds (0.1#10.140)