Alasan KSPI Ikut Demo 2 Desember untuk Suarakan Tangkap Ahok

Jum'at, 25 November 2016 - 22:32 WIB
Alasan KSPI Ikut Demo...
Alasan KSPI Ikut Demo 2 Desember untuk Suarakan Tangkap Ahok
A A A
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) membantah tudingan negatif tentang keikutsertaan buruh pada demo 2 Desember 2016 mendatang. Sebab, elemen buruh sejak lama sudah menyuarakan Basuki T Purnama (Ahok) itu segera ditangkap karena mengeluarkan kebijakan yang kerap merugikan masyarakat kecil, khususnya buruh di Jakarta.

"Kenapa kami ikut? Karena (buruh) ada kesamaam kepentingan, yakni pada isu yang ketiga ini, minta Ahok ditangkap sebagai bentuk keadilan hukum," ujar Presiden KSPI Said Iqbal pada Sindonews, Jumat (25/11/2016).

Menurut Said, selain tuntutan utama buruh meminta pencabutan PP No 78/2015 tentang Pengupahan dan Perbaikan Upah Minimum, tuntutan tangkap Ahok pun merupakan hal penting. Sebabnya, sejak dahulu pun elemen buruh telah menyuarakan agar Ahok itu ditangkap.

"Buruh memandang Ahok, jauh sebelum kasus penistaan ini, kita sudah minta ditangkap karena kasus dugaan korupsi, seperti RS Sumber Waras, lahan cengkareng, dan reklamasi. Ini kan aroma korupsinya kuat sekali. Kita minta ditangkap orang ini sudah jauh-jauh hari," tuturnya.

Iqbal menuturkan, Ahok saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta itu menyebabkan upah buruh di Jakarta menjadi rendah. Melalui kebijakannya pula, Ahok selalu merugikan masyarakat kecil dan buruh. Kini, aspirasi buruh yang diabaikan untuk segera menangkap Ahok pun terbukti. Ahok kini kembali merugikan masyarakat dengan pernyataannya itu yang menistakan agama.

"Dalam hukum, tidak boleh ada pembedaan dan pengistimewaan. Masalah kasus penistaan agama sudah terjadi sejak Lia Eden dan Ahmad Musadeq, mereka ditahan, kenapa Ahok tidak?," katanya.

Iqbal pun menilai, tak ditahannya Ahok menimbulkan kesan akan adanya kekuatan di atas hukum. Ada seseorang yang berkuasa di atas hukum yang enggan Ahok dihukum atas kesalahannya itu. Padahal, dalam negara demokrasi, semua itu sama di dalam hukum, tak terkecuali pejabat.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6225 seconds (0.1#10.140)