Penanganan Kasus Buni Yani, Polisi Tunjukkan Arogansi

Jum'at, 25 November 2016 - 13:52 WIB
Penanganan Kasus Buni Yani, Polisi Tunjukkan Arogansi
Penanganan Kasus Buni Yani, Polisi Tunjukkan Arogansi
A A A
JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menilai dalam menangani kasus pengunggah video pidato Basuki T Purnama (Ahok), Buni Yani, polisi dianggap hanya menunjukan arogansi, superioritas, dan kekuasaannya terhadap orang kecil.

"Dalam menangani kasus Buni Yani, Polri hanya menunjukkan arogansi, superioritas, dan kekuasaannya terhadap orang kecil," ujar Ketua Presidium IPW Neta S Pane pada wartawan, Jumat (25/11/2016).

Menurutnya, jika polri benar-benar profesional, mengapa Polri tak memperlakukan kasus Buni Yani seperti memperlakukan kasus Ahok. Membukanya secara transparan sehingga publik pun mengetahuinya secara luas dan menyeluruh.

Polisi seharusnya berterima kasih pada Buni Yani yang sudah membuka adanya dugaan kasus penistaan agama yang telah dilakukan Ahok.

"Aneh, justru Buni Yani ini dikriminalisasi dan dijadikan tersangka. Bahkan, Buni Yani malah sempat terancam hendak ditahan sementara Ahok sebagai sumber masalah atau sumber perkara seperti diistimewakan Polri," tuturnya.

Namun, kata Neta, beruntung Buni Yani kini tak ditahan, jika sampai ditahan, bisa dipastikan kepastian hukum dan profesionalisme penegakan hukum yang dilakukan Polri makin tak jelas arahnya. Dalam kasus penistaan agama itu, berdasarkan UU, Ahok seharusnya ditahan.

"Sikap Polri yang mengistimewakan Ahok ini akan menjadi sumber masalah dan sumber kekacauan. Sebab, kecaman dan gelombang protes akan terus bermunculan. Akibatnya akan berdampak pada kredibilitas Presiden Jokowi," jelasnya.

Kini, tambah Neta, bola panas kasus Ahok tersebut sudah ditendang Polri ke Kejaksaan, sedang bola panas kasus Buni Yani masih berada di kepolisian.

Dia pun akan mencermati apa yang akan terjadi setelah ini. Pastinya, gelombang protes tak akan berhenti begitu saja karena publik melihat adanya ketidakadilan dalam penanganan kasus penistaan agama ini.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6926 seconds (0.1#10.140)