Periksa Berkas Ahok, Kejagung Siapkan 10 Jaksa Peneliti
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri akan menyerahkan berkas kasus penistaan agama ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diteliti guna bisa disidangkan.
Menyikapi hal tersebut, Jaksa Muda Pidana Umum Kejagung Noor Rachmad mengaku telah membentuk tim peneliti khusus berjumlah 10 orang untuk meneliti berkas kasus penistaan agama.
"Kami sudah tandangani surat perintah P16 dan sudah nunjuk beberapa orang yang menurut saya kredibel dari sisi kualitas maupun integritas. Ketua tim penelitinya Ali Mukartono," kata Noor Rachmad di Kejaksaan Agung Jalan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (25/11/2016).
Menurut Noor Rachmad, ketika menerima berkas nanti penyidik tidak melakukan persiapan apa-apa hanya dalam penelitian akan diterapkan sistem lintas agama baik dari Islam dan Kristen. (Baca: Soal Penahanan Ahok, Kapolri Dinilai Terlalu Campur Tangan)
"Semuanya dipercaya meneliti berkas dan mencoba seobjektif mungkin, setransparan mungkin," katanya.
Menyikapi hal tersebut, Jaksa Muda Pidana Umum Kejagung Noor Rachmad mengaku telah membentuk tim peneliti khusus berjumlah 10 orang untuk meneliti berkas kasus penistaan agama.
"Kami sudah tandangani surat perintah P16 dan sudah nunjuk beberapa orang yang menurut saya kredibel dari sisi kualitas maupun integritas. Ketua tim penelitinya Ali Mukartono," kata Noor Rachmad di Kejaksaan Agung Jalan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (25/11/2016).
Menurut Noor Rachmad, ketika menerima berkas nanti penyidik tidak melakukan persiapan apa-apa hanya dalam penelitian akan diterapkan sistem lintas agama baik dari Islam dan Kristen. (Baca: Soal Penahanan Ahok, Kapolri Dinilai Terlalu Campur Tangan)
"Semuanya dipercaya meneliti berkas dan mencoba seobjektif mungkin, setransparan mungkin," katanya.
(ysw)