Tak Terima Jadi Tersangka, Buni Yani Akan Ajukan Praperadilan
A
A
A
JAKARTA - Buni Yani akan mengajukan praperadilan terkait penetapan status tersangka dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Buni Yani Aldwin Rahadian mengatakan, saat ini kondisi fisik Buni Yani sedang kelelahan sehingga ingin cepat pulang. Sebab, selama menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Buni pun baru beristirahat dan tidur beberapa jam saja.
Adapun soal tuduhan terhadap Buni Yani yang tak berdasar itu akan dijelaskan saat pihaknya menggelar konferensi press dalam waktu dekat ini."Soal tuduhan itu tidak berdasar dan kami akan ada upaya hukum selanjutnya terkait status Pak Buni menjadi tersangka. Kami segera lakukan upaya hukum praperadilan," kata Aldwin pada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (24/11/2016).
Meskipun kliennya mengalami ketidakadilan, Aldwin tetap berterima kasih karena Buni Yani tak ditahan sehingga bisa pulang dan berkumpul bersama keluarga. Aldwin tetap bersikukuh Buni Yani tak pantas ditetapkan sebagai tersangka.
"Kecewa pasti, karena pihaknya belum mendatangkan ahli tapi sudah ada gelar perkara dan penetapan tersangka. Seharusnya ada gelar perkara terbuka, melibatkan terlapor dan pelapor yang mana keduanya itu mengonfirmasi saksi ahlinya masing-masing," tuturnya.
Kuasa hukum Buni Yani Aldwin Rahadian mengatakan, saat ini kondisi fisik Buni Yani sedang kelelahan sehingga ingin cepat pulang. Sebab, selama menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Buni pun baru beristirahat dan tidur beberapa jam saja.
Adapun soal tuduhan terhadap Buni Yani yang tak berdasar itu akan dijelaskan saat pihaknya menggelar konferensi press dalam waktu dekat ini."Soal tuduhan itu tidak berdasar dan kami akan ada upaya hukum selanjutnya terkait status Pak Buni menjadi tersangka. Kami segera lakukan upaya hukum praperadilan," kata Aldwin pada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (24/11/2016).
Meskipun kliennya mengalami ketidakadilan, Aldwin tetap berterima kasih karena Buni Yani tak ditahan sehingga bisa pulang dan berkumpul bersama keluarga. Aldwin tetap bersikukuh Buni Yani tak pantas ditetapkan sebagai tersangka.
"Kecewa pasti, karena pihaknya belum mendatangkan ahli tapi sudah ada gelar perkara dan penetapan tersangka. Seharusnya ada gelar perkara terbuka, melibatkan terlapor dan pelapor yang mana keduanya itu mengonfirmasi saksi ahlinya masing-masing," tuturnya.
(whb)