BNN Bongkar TPPU Hasil Kejahatan Narkotika Senilai Rp154 M
A
A
A
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan dua bandar narkoba asal Medan. Secara keseluruhan BNN menyita hasil TPPU yang nilainya mencapai Rp154 miliar.
Deputi Pemberantasan Narkoba BNN Irjen Pol Arman Depari mengatakan, telah mengungkap kasus peredaran narkoba dan TPPU yang dilakukan Murtala (33). Tersangka merupakan kurir dan pengedar narkoba yang mendistribusikan barang haram ke LP Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara.
"Murtala ini terkait dengan jaringan M Nasir dan Abdullah yang ada di Lapas di Tanjung Gusta ini diduga kuat melakukan pencucian uang, hasil kejahatan narkoba," kata Arman di Cawang, Jakarta Timur, Kamis (24/11/2016).
Mengetahui ada indikasi Murtala terlibat dalam jaringan tersebut, lanjut Arman, petugas menangkap yang bersangkutan pada 19 November 2016 di Medan ketikan hendak ke Malaysia. "Nasir dan Abdullah, ini jaringan yang beroperasi di Medan, dan ditangkap serta sudah divonis namun masih aktif mengoperasikan peredaran narkoba. Murtala diketahui menerima uang untuk peredaran narkoba ini. Istri Murtala yakni, Atika membuka rekening unutk mengumpulkannya, uang hasil penjualan," ucapnya.
Arman menuturkan, hasil pengembangan petugas juga membongkar kasus TPPU yang dilakukan oleh Murtala."Dari tangan tersangka, disita rekening bank berisi uang, dua unit rumah, satu SPBU di Medan, dua unit mobil mewah serta perhiasan. Total keseluruhan mencapai Rp154 miliar," tuturnya.
Atas perbuatan tersangka karena diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum menyimpan, mentransfer, menerima dan menikmati uang hasil kejahatan narkoba, sebagaimana yanhg dimaksud dalam Pasal 137 huruf b UU No.35/2009 tentang Narkotika.
"Serta pasal 3, 4, 5 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman maksimal pidana 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar," tuturnya.
Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso mengatakan, setiap ada pengungkapan kasus terkait narkoba, harus disertai dengan pengembangan terhadap TPPU. Hal tersebut membuat BNN terus melakukan penyidikan lebih lanjut agar dapat mengungkap TPPU dari hasil kejahatan narkoba yang dilakukan oleh para pengedar atau sindikat internasional.
Deputi Pemberantasan Narkoba BNN Irjen Pol Arman Depari mengatakan, telah mengungkap kasus peredaran narkoba dan TPPU yang dilakukan Murtala (33). Tersangka merupakan kurir dan pengedar narkoba yang mendistribusikan barang haram ke LP Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara.
"Murtala ini terkait dengan jaringan M Nasir dan Abdullah yang ada di Lapas di Tanjung Gusta ini diduga kuat melakukan pencucian uang, hasil kejahatan narkoba," kata Arman di Cawang, Jakarta Timur, Kamis (24/11/2016).
Mengetahui ada indikasi Murtala terlibat dalam jaringan tersebut, lanjut Arman, petugas menangkap yang bersangkutan pada 19 November 2016 di Medan ketikan hendak ke Malaysia. "Nasir dan Abdullah, ini jaringan yang beroperasi di Medan, dan ditangkap serta sudah divonis namun masih aktif mengoperasikan peredaran narkoba. Murtala diketahui menerima uang untuk peredaran narkoba ini. Istri Murtala yakni, Atika membuka rekening unutk mengumpulkannya, uang hasil penjualan," ucapnya.
Arman menuturkan, hasil pengembangan petugas juga membongkar kasus TPPU yang dilakukan oleh Murtala."Dari tangan tersangka, disita rekening bank berisi uang, dua unit rumah, satu SPBU di Medan, dua unit mobil mewah serta perhiasan. Total keseluruhan mencapai Rp154 miliar," tuturnya.
Atas perbuatan tersangka karena diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum menyimpan, mentransfer, menerima dan menikmati uang hasil kejahatan narkoba, sebagaimana yanhg dimaksud dalam Pasal 137 huruf b UU No.35/2009 tentang Narkotika.
"Serta pasal 3, 4, 5 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman maksimal pidana 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar," tuturnya.
Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso mengatakan, setiap ada pengungkapan kasus terkait narkoba, harus disertai dengan pengembangan terhadap TPPU. Hal tersebut membuat BNN terus melakukan penyidikan lebih lanjut agar dapat mengungkap TPPU dari hasil kejahatan narkoba yang dilakukan oleh para pengedar atau sindikat internasional.
(whb)