Polisi Sita Handphone, Akun Facebook dan Email Buni Yani
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Buni Yani. Barang bukti tersebut saat ini dalam penguasaan penyidik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, terkait kasus yang dilakukan Buni Yani itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa handphone Asus Zenfone 2 tahun 2008 dan akun media sosial Buni Yani.
"Jadi, kami melakukan upaya paksa juga berupa penyitaan terhadap handphone, email, Facebook Buni Yani, dan scrensoot (caption) di Facebook-nya itu," kata Awi pada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (24/11/2016).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, terkait kasus yang dilakukan Buni Yani itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa handphone Asus Zenfone 2 tahun 2008 dan akun media sosial Buni Yani.
"Jadi, kami melakukan upaya paksa juga berupa penyitaan terhadap handphone, email, Facebook Buni Yani, dan scrensoot (caption) di Facebook-nya itu," kata Awi pada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (24/11/2016).
(whb)