Polda Metro Cegah Buni Yani Bepergian ke Luar Negeri
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya akan mengirimkan surat kepada instansi terkait untuk pencegahan Buni Yani bepergian ke luar negeri. Buni Yani merupakan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiono mengatakan, penyidik memutuskan tidak menahan Buni Yani dengan alasan objektif dan subjektif. Salah satu alasan subjektif ialah, Buni Yani tidak akan melarikan diri.(Baca: Polda Metro Jaya Pastikan Buni Yani Tak Ditahan)
"Kami melakukan upaya pencegahan Buni Yani bepergian ke luar negeri. Kita akan buat permohonan ke instansi terkait selama 60 hari ke depan," kata Awi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/11/2016).(Baca: Polda Tetapkan Buni Yani Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiono mengatakan, penyidik memutuskan tidak menahan Buni Yani dengan alasan objektif dan subjektif. Salah satu alasan subjektif ialah, Buni Yani tidak akan melarikan diri.(Baca: Polda Metro Jaya Pastikan Buni Yani Tak Ditahan)
"Kami melakukan upaya pencegahan Buni Yani bepergian ke luar negeri. Kita akan buat permohonan ke instansi terkait selama 60 hari ke depan," kata Awi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/11/2016).(Baca: Polda Tetapkan Buni Yani Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik)
(whb)