IPW Nilai Ada Kejanggalan Penetapan Tersangka Buni Yani

Kamis, 24 November 2016 - 14:51 WIB
IPW Nilai Ada Kejanggalan...
IPW Nilai Ada Kejanggalan Penetapan Tersangka Buni Yani
A A A
JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai proses hukum terhadap Buni Yani penuh kejanggalan. Awalnya diperiksa sebagai saksi karena mengunggah video pidato Ahok, sekarang malah jadi tersangka kasus ujaran kebencian.

"Memang ada keanehan ya. Tuduhan awal kan dia (Buni Yani) mengunggah video Ahok itu. Kemudian kok sekarang malah berubah menjadi ujaran kebencian," kata Neta saat dihubungi SINDOnews, Kamis (24/11/2016).

Neta pun merinci soal keanehan dari petugas kepolisian. Awalnya Buni Yani diperiksa sebagai saksi lalu langsung ditetapkan tersangka.

Tak sampai disini, Buni Yani juga langsung ditahan Polda Metro Jaya, sedangkan Ahok yang menjadi pangkal masalah tidak ditahan. (Baca: Polda Tetapkan Buni Yani Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik)

"Pangkal masalahnya kan Ahok kenapa dia enggak ditahan. Disini sangat aneh kalau sampai Buni Yani ditahan," katanya.

IPW melihat, dalam kasus ini polisi terkesan mengada-ada bahkan mencari-cari kesalahan Buni Yani. Padahal saat gelar perkara kasus penistaan agama, baik MUI maupun polisi menggunakan video yang berasal dari akun Pemprov DKI. (Baca: Resmi, Ahok Tersangka Penistaan Agama)

"Polisi sangat mengada-ada dalam kasus ini. Persoalan utamanya kan Ahok menghina Alquran. Ahok saja tidak ditahan kok dia ditahan. Tuduhan dari polisi terlalu mengada-ada," tutupnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7104 seconds (0.1#10.140)