ACTA Desak Polisi Lepaskan Buni Yani
A
A
A
JAKARTA - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) berharap pihak kepolisian tidak terburu-buru dalam menahan Buni Yani. Sebaliknya, ACTA menilai seharusnya yang ditahan itu Basuki T Purnama (Ahok) dalam kasus penistaan agama.
Salah satu anggota Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habib Novel Bamukmin mengatakan seharusnya polisi menahan Ahok sebagai tersangka penista agama.
"Kita akan meminta polisi segera melepaskan (Buni Yani), yang harus dijebloskan ke penjara itu Ahok," ujar Novel saat dihubungi SINDOnews, Kamis (24/11/2016).
Novel jadi heran komitmen polisi untuk menegakkan hukum tanpa intervensi. Pasalnya penetapan Buni Yani sebagai tersangka lebih cepat dari proses hukum Ahok. (Baca: Polda Tetapkan Buni Yani Tersangka Kasus pencemaran Nama Baik)
"Dari kesimpulan gelar perkara (kasus penistaan agama) kemarin tidak disinggung soal Buni Yani. Disitu (gelar perkara) Ahok malah yang positif melakukan penghinaan terhadap agama," lanjutnya.
"Saya pelapor pertama enggak pernah sebut nama Buni Yani. Memang Ahok sendiri kan yang merekam, mengupload dan men-share video itu," tutupnya.
Salah satu anggota Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habib Novel Bamukmin mengatakan seharusnya polisi menahan Ahok sebagai tersangka penista agama.
"Kita akan meminta polisi segera melepaskan (Buni Yani), yang harus dijebloskan ke penjara itu Ahok," ujar Novel saat dihubungi SINDOnews, Kamis (24/11/2016).
Novel jadi heran komitmen polisi untuk menegakkan hukum tanpa intervensi. Pasalnya penetapan Buni Yani sebagai tersangka lebih cepat dari proses hukum Ahok. (Baca: Polda Tetapkan Buni Yani Tersangka Kasus pencemaran Nama Baik)
"Dari kesimpulan gelar perkara (kasus penistaan agama) kemarin tidak disinggung soal Buni Yani. Disitu (gelar perkara) Ahok malah yang positif melakukan penghinaan terhadap agama," lanjutnya.
"Saya pelapor pertama enggak pernah sebut nama Buni Yani. Memang Ahok sendiri kan yang merekam, mengupload dan men-share video itu," tutupnya.
(ysw)