Habib Novel Nilai Polisi Keliru Tetapkan Buni Yani Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Salah satu anggota Advokat Cinta Tanah Air, Habib Novel Bamukmin angkat bicara soal penetapan Buni Yani sebagai tersangka karena dianggap melakukan ujaran kebencian dalam caption video Ahok menista agama.
"Itu sangat keliru sekali. Buni Yani sama seperti yang lain hanya mengupload dan share, itu enggak ada yang aneh," kata Novel saat dihubungi SINDOnews, Kamis (24/11/2016).
Novel melanjutkan, seharusnya pihak kepolisian langsung melakukan penahanan terhadap Ahok bukan malah menjadikan Buni Yani sebagai tersangka. (Baca: Polda Tetapkan Buni Yani Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik)
"Yang bersalah soal UU ITE itu kan Ahok. Itu program dia kan. Apa-apa yang diucapkan Ahok harus direkam dan di-share ke Youtube Pemprov," lanjutnya. (Baca juga: Resmi, Ahok Tersangka Penistaan Agama)
Dari video rekaman milik Pemprov DKI itulah terlihat Ahok mengucapkan kata-kata yang dianggap menistakan agama Islam khususnya Surat Al Maidah ayat 51.
"Nah justru dari video itu kan kita bisa lihat Ahok dengan sengaja menghina Alquran," tegasnya.
"Itu sangat keliru sekali. Buni Yani sama seperti yang lain hanya mengupload dan share, itu enggak ada yang aneh," kata Novel saat dihubungi SINDOnews, Kamis (24/11/2016).
Novel melanjutkan, seharusnya pihak kepolisian langsung melakukan penahanan terhadap Ahok bukan malah menjadikan Buni Yani sebagai tersangka. (Baca: Polda Tetapkan Buni Yani Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik)
"Yang bersalah soal UU ITE itu kan Ahok. Itu program dia kan. Apa-apa yang diucapkan Ahok harus direkam dan di-share ke Youtube Pemprov," lanjutnya. (Baca juga: Resmi, Ahok Tersangka Penistaan Agama)
Dari video rekaman milik Pemprov DKI itulah terlihat Ahok mengucapkan kata-kata yang dianggap menistakan agama Islam khususnya Surat Al Maidah ayat 51.
"Nah justru dari video itu kan kita bisa lihat Ahok dengan sengaja menghina Alquran," tegasnya.
(ysw)