Habib Novel Sebut Penetapan Tersangka Buni Yani sebagai Pengalihan Isu
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi menetapkan Buni Yani sebagai tersangka dalam kasus dugana penyebaran ujaran kebencian. Penetapan tersangka ini mendapat sorotan karena dilakukan polisi begitu cepat dan tersangka langsung ditahan.
Salah satu anggota Advokat Cinta Tanah Air, Habib Novel Bamukmin mengatakan, dari tulisan Buni Yani di Facebook tak ada sebuah ujaran kebencian. (Baca: Polda Tetapkan Buni Yani Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik)
"Enggak ah itu biasa. Justru Ahok itu yang harus langsung dipenjara," kata Novel saat dihubungi SINDOnews, Kamis (24/11/2016).
Menurutnya, polisi keliru dalam mengambil langkah dengan menetapkan Buni Yani sebagai tersangka. Padahal masyarakat menunggu ketegasan dari polisi agar bisa menahan Ahok.
"Yang jelas ini pengalihan isu. Polri ini berpihak dan sangat berpihak melindungi Ahok. Ini Intervensi yang luar biasa," tegasnya.
Salah satu anggota Advokat Cinta Tanah Air, Habib Novel Bamukmin mengatakan, dari tulisan Buni Yani di Facebook tak ada sebuah ujaran kebencian. (Baca: Polda Tetapkan Buni Yani Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik)
"Enggak ah itu biasa. Justru Ahok itu yang harus langsung dipenjara," kata Novel saat dihubungi SINDOnews, Kamis (24/11/2016).
Menurutnya, polisi keliru dalam mengambil langkah dengan menetapkan Buni Yani sebagai tersangka. Padahal masyarakat menunggu ketegasan dari polisi agar bisa menahan Ahok.
"Yang jelas ini pengalihan isu. Polri ini berpihak dan sangat berpihak melindungi Ahok. Ini Intervensi yang luar biasa," tegasnya.
(ysw)