Profesor Romli Permasalahkan Prosedur Polisi Periksa Buni Yani Sehari Penuh
A
A
A
JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung Profesor Romli Atmasasmita mempertanyakan surat penahanan terhadap Buni Yani. Sebab, Buni Yani saat ini dianggap telah ditahan polisi meski polisi berdalih keberadaan Buni Yani di Polda Metro Jaya selama 1x24 jam itu diperiksa sebagai tersangka.
Romly Atmasasmita mengatakan, keberadaan Buni Yani di Polda Metro Jaya hingga saat ini merupakan bentuk penahanan polisi terhadap Buni Yani. Apalagi, Bumi Yani telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 23 November semalam, sekitar pukul 20.00 WIB. (Baca: Polda Tetapkan Buni Yani Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik)
"Itu dia diperiksa semalaman boleh apa tidak? Itu dia dari semalam belum pulang? Itu ditahan namanya, diperiksa sampai satu hari penuh itu tidak boleh, harus ada perintah penahanan," ujarnya pada SINDOnews, Kamis (24/11/2016).
Menurutnya, kalau pemeriksaan itu seharusnya dilakukan pada jam kantor. Adapun dalih polisi yang menyebutkan Buni Yani diperiksa sebagai tersangka selama 1x24 jam itu sejak ditetapkannya sebagai tersangka merupakan pernyataan penahanan belaka secara tak langsung.
Romly menjelaskan, seharusnya polisi melakukan proses hukum sesuai prosedur. Diperiksa sebagai saksi harus ada surat pemanggilannya, diperiksa sebagai tersangka juga harus ada surat pemanggilannya. Sama halnya dengan Ahok yang juga diberikan surat pemanggilan dahulu sebelum diperiksa sebagai tersangka.
"Seperti Ahok, diperiksa pun kan dia pulang, tak ditahan. Sekali lagi, apapun alasan polisi tidak boleh pemeriksaaan selama 24 jam sehari penuh. Kecuali dia sebagai tersangka dan ditahan, ada surat penahanannya, lalu bisa dperiksa," katanya.
Romly Atmasasmita mengatakan, keberadaan Buni Yani di Polda Metro Jaya hingga saat ini merupakan bentuk penahanan polisi terhadap Buni Yani. Apalagi, Bumi Yani telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 23 November semalam, sekitar pukul 20.00 WIB. (Baca: Polda Tetapkan Buni Yani Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik)
"Itu dia diperiksa semalaman boleh apa tidak? Itu dia dari semalam belum pulang? Itu ditahan namanya, diperiksa sampai satu hari penuh itu tidak boleh, harus ada perintah penahanan," ujarnya pada SINDOnews, Kamis (24/11/2016).
Menurutnya, kalau pemeriksaan itu seharusnya dilakukan pada jam kantor. Adapun dalih polisi yang menyebutkan Buni Yani diperiksa sebagai tersangka selama 1x24 jam itu sejak ditetapkannya sebagai tersangka merupakan pernyataan penahanan belaka secara tak langsung.
Romly menjelaskan, seharusnya polisi melakukan proses hukum sesuai prosedur. Diperiksa sebagai saksi harus ada surat pemanggilannya, diperiksa sebagai tersangka juga harus ada surat pemanggilannya. Sama halnya dengan Ahok yang juga diberikan surat pemanggilan dahulu sebelum diperiksa sebagai tersangka.
"Seperti Ahok, diperiksa pun kan dia pulang, tak ditahan. Sekali lagi, apapun alasan polisi tidak boleh pemeriksaaan selama 24 jam sehari penuh. Kecuali dia sebagai tersangka dan ditahan, ada surat penahanannya, lalu bisa dperiksa," katanya.
(ysw)