Buni Yani Tersangka, Ustaz Zaitun: Kami Serahkan ke Polisi
A
A
A
JAKARTA - Salah satu anggota Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI), Ustaz Zaitun Rasmin mengatakan, pihaknya tidak akan ikut campur lebih jauh soal penetapan Buni Yani sebagai tersangka.
"GNPF murni untuk menuntut penistaan Alquran. Tentang Buni Yani, kita serahkan kepada polisi. GNPF tidak mendasar pada laporan Buni Yani, masalah ini kami serahkan pada kepolisian," ujar Zaitun di Ancol, Jakarta Utara, Rabu 23 November 2016.
Seperti diketahui, Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dalam video Ahok di Kepulauan Seribu. (Baca: Polda Tetapkan Buni Yani Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik)
Namun, para pelapor kasus dugaan penistaan agama, tidak menjadikan video dari akun Buni Yani sebagai barang bukti, melainkan dari akun resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Buni Yani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh relawan pendukung Ahok, Komunitas Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) dengan pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana enam tahun.
Pasal ini mengatur mengenai penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atas permusuhan suku, agama, ras, dan antargolongan.
"GNPF murni untuk menuntut penistaan Alquran. Tentang Buni Yani, kita serahkan kepada polisi. GNPF tidak mendasar pada laporan Buni Yani, masalah ini kami serahkan pada kepolisian," ujar Zaitun di Ancol, Jakarta Utara, Rabu 23 November 2016.
Seperti diketahui, Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dalam video Ahok di Kepulauan Seribu. (Baca: Polda Tetapkan Buni Yani Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik)
Namun, para pelapor kasus dugaan penistaan agama, tidak menjadikan video dari akun Buni Yani sebagai barang bukti, melainkan dari akun resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Buni Yani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh relawan pendukung Ahok, Komunitas Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) dengan pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana enam tahun.
Pasal ini mengatur mengenai penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atas permusuhan suku, agama, ras, dan antargolongan.
(ysw)