Buni Yani Tersangka karena Status FB, Bukan Terkait Video Ahok
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menjadikan status Facebook Buni Yani sebagai salah satu alasan penetapan status tersangka terhadap pria yang juga sehari-sehari menjadi dosen tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Awi Setiyono mengatakan, dari hasil pemeriksaan, kontruksi hukim, dan pengumpulan alat bukti menyatakan kalau Buni Yani bisa ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan Buni yani sebagai tersangka bukan masalah penyebaran video Ahok saat berdialog dengan warga Kepulauan Seribu. (Baca: Buni Yani Juga Dijerat Pasal Penghasutan Berbau SARA)
"Akan tetapi, postingan di status Facebook miliknya yang dinilai telah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan," kata Awi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11/2016).
Penyidik menjerat Buni dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal pertama dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Pasal 28 ayat (2) UU ITE menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
"Penyidik memiliki alat bukti yang cukup kuat untuk menetapkan Buni sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Di antaranya keterangan saksi dan keterangan saksi ahli," tegasnya. (Baca: Polda Tetapkan Buni Yani Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Awi Setiyono mengatakan, dari hasil pemeriksaan, kontruksi hukim, dan pengumpulan alat bukti menyatakan kalau Buni Yani bisa ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan Buni yani sebagai tersangka bukan masalah penyebaran video Ahok saat berdialog dengan warga Kepulauan Seribu. (Baca: Buni Yani Juga Dijerat Pasal Penghasutan Berbau SARA)
"Akan tetapi, postingan di status Facebook miliknya yang dinilai telah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan," kata Awi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11/2016).
Penyidik menjerat Buni dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal pertama dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Pasal 28 ayat (2) UU ITE menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
"Penyidik memiliki alat bukti yang cukup kuat untuk menetapkan Buni sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Di antaranya keterangan saksi dan keterangan saksi ahli," tegasnya. (Baca: Polda Tetapkan Buni Yani Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik)
(whb)