PP Pemuda Muhammadiyah Nilai Ahok Terlalu Diistimewakan
A
A
A
JAKARTA - PP Pemuda Muhammadiyah dan empat pelapor lainnya Rabu petang mendatangi Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat. Mereka meminta kepada para penegak hukum untuk menahan tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Ya, Ahok sangat diistimewakan. Jadi diskriminasi hukumnya sangat kelihatan," ujar Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2016).
Pedri menambahkan, para tersangka kasus penistaan agama sebelum-sebelumnya selalu ditahan. Misalnya Permadi, Arswendo Atmowiloto, Yusman Roy dan Lia Eden. Sedangkan terhadap Gubernur DKI nonaktif ini tidak dilakukan penahanan sama sekali setelah ditetapkan menjadi tersangka.
"Baru kali ini tidak ditahan, ini kan istimewa sekali. Kenapa? Itu kan patut kita pertanyakan sampai-sampai Kapolri begitu seriusnya melakukan roadshow. Ini kan menguras tenaga aparat negara, hanya karena satu orang aja," jelasnya.
Sehingga laporannya bersama Persatuan Islam (Persis), Forum Anti Penistaan Agama (Fava), Hj Irena Handono, dan Burhanudin meminta Polri segera melakukan penahanan dengan harapan agar tidak terjadi diskriminasi dan seolah penyidik berat sebelah dalam melakukan penegakkan hukum.
Pedri menduga ada kekuatan besar yang melindungi mantan Bupati Belitung Timur ini sehingga Polri tidak dapat melakukan penahanan.
"Ada kekuatan kapital yang berada di belakang ini sehingga terlihat sekali proses hukumnya itu seperti penyidik berat memproses kasus ini. Tapi kita enggak menuduh siapa-siapa, itu wewenang penyidik untuk mencari informasi itu," ucapnya.
"Ya, Ahok sangat diistimewakan. Jadi diskriminasi hukumnya sangat kelihatan," ujar Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2016).
Pedri menambahkan, para tersangka kasus penistaan agama sebelum-sebelumnya selalu ditahan. Misalnya Permadi, Arswendo Atmowiloto, Yusman Roy dan Lia Eden. Sedangkan terhadap Gubernur DKI nonaktif ini tidak dilakukan penahanan sama sekali setelah ditetapkan menjadi tersangka.
"Baru kali ini tidak ditahan, ini kan istimewa sekali. Kenapa? Itu kan patut kita pertanyakan sampai-sampai Kapolri begitu seriusnya melakukan roadshow. Ini kan menguras tenaga aparat negara, hanya karena satu orang aja," jelasnya.
Sehingga laporannya bersama Persatuan Islam (Persis), Forum Anti Penistaan Agama (Fava), Hj Irena Handono, dan Burhanudin meminta Polri segera melakukan penahanan dengan harapan agar tidak terjadi diskriminasi dan seolah penyidik berat sebelah dalam melakukan penegakkan hukum.
Pedri menduga ada kekuatan besar yang melindungi mantan Bupati Belitung Timur ini sehingga Polri tidak dapat melakukan penahanan.
"Ada kekuatan kapital yang berada di belakang ini sehingga terlihat sekali proses hukumnya itu seperti penyidik berat memproses kasus ini. Tapi kita enggak menuduh siapa-siapa, itu wewenang penyidik untuk mencari informasi itu," ucapnya.
(whb)