KUA-PPAS DKI 2017 Naik Menjadi Rp70,28 Triliun

Rabu, 23 November 2016 - 04:17 WIB
KUA-PPAS DKI 2017 Naik...
KUA-PPAS DKI 2017 Naik Menjadi Rp70,28 Triliun
A A A
JAKARTA - Kebijakan Umum Anggaran- Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) DKI Jakarta 2017 telah disepakati sebesar Rp70,28 triliun. Penambahan anggaran Rp1,4 triliun dari yang diusulkan Rp68,88 triliun diprioritaskan untuk mengatasi kemacetan dan banjir.

Plt Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono mengatakan, kerja keras dan dukungan DPRD DKI terhadap KUA-PPAS 2017 membuahkan hasil yang cukup memuaskan. Selain cepat, KUA-PPAS DKI 2017 mendapatkan tambahan sebesar Rp1,4 triliun dari KUA-PPAS yang diusulkan Rp68,8 trilun menjadi Rp70,2 triliun. Penadatanganan KUA-PPAS tahun anggaran 2017 ini merupakan refleksi kebersamaan antara eksekutif dan legislatif.

"Ada penambahan pembebasan lahan untuk penanganan banjir dan penataan lingkungan serta penananan kemacetan," kata Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 22 November 2016 kemarin.

Soni menjelaskan, penambahan anggaran Rp1,4 triliun dari yang diusulkan didapatkan dari kenaikan target pendapatan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp400 miliar dan sisa lebih pengunaan angaran perubahan 2016 Rp1 triliun.

Adapun penambahan tersebut, lanjut Soni untuk mewujudkan program unggulan dan prioritas dalam rangka pencapaian visi-misi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2013-2017, di antaranya yaitu pengembangan sistem transportasi melalui pembangunan angkutan umum berbasis jalan, pembangunan angkutan massal berbasis rel serta pembangunan dan peningkatan jalan dan jembatan.

Selanjutnya antisipasi banjir, rob, genangan melalui pembangunan prasarana dan sarana pengendalian banjir, pengembangan sistem drainase serta pemeliharaan prasarana dan sarana pengendalian banjir dan drainase.

"Kita juga akan lakukan peningkatan kualitas dan kuantitas RTH. Untuk rumah susun sebesar Rp4,6 triliun, pengendalian kemacetan Rp8,8 triliun untuk Transjakarta dan MRT, pengendalian banjir Rp2,1 triliun, anggaran pendidikan Rp17, 8 triliun, anggaran kesehatan Rp8,3 triliun," ujarnya.

Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Edi Sumantri, mengatakan siap memenuhi target pendapatan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2). Pihaknya akan menaikkan PBB P2 tahun 2017.

Kenaikan PBB P2 paling besar akan dikenakan terhadap Wajib Pajak (WP) tarif 0,3 persen atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp 10 miliar. "Kenaikan PBB P2 tahun 2017 tarif 0,3% dikoreksi naik sekitar 10-15%," ucapnya.

Edi menjelaskan, kenaikan PBB P2 terdiri dari dua jenis yakni NJOP bumi dan bangunan. NJOP bumi saat ini masih relatif di bawah harga pasar sekitar 70%. Selain itu pihaknya juga akan menyesuaikan NJOP bangunan yang kenaikan terdiri dari dua jenis yakni penilaian masa dan individual.

Penilaian masa melihat daftar komponen bea bangunan menyesuaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Serta penilaian individual dilakukan karena bangunan yang seharusnya NJOP tinggi, tapi penetapannya hingga saat ini masih rendah.

"Jadi, kalau disesuaikan PBB P2 tarif 0,3% di tahun 2017, kondisinya pun masih di bawah harga pasaran. Kami optimistis kenaikan PBB P2 tarif 0,3% di Ibu Kota pada 2017 bisa tercapai karena kepatuhan wajib pajak menyetorkan kewajibannya. Selama dua tahun terakhir, tren kepatuhan WP terus meningkat hingga mencapai 86,4%," jelasnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0941 seconds (0.1#10.140)