Tewaskan 1 Pelajar Saat Tawuran, 3 Siswa SMK Dibekuk

Rabu, 23 November 2016 - 03:10 WIB
Tewaskan 1 Pelajar Saat Tawuran, 3 Siswa SMK Dibekuk
Tewaskan 1 Pelajar Saat Tawuran, 3 Siswa SMK Dibekuk
A A A
TANGERANG - Tiga pelajar ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat tawuran hingga menyebabkan satu korban tewas di Jalan Raya Serang Km 20, Kampung Kawidaran, Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Kanit Reskrim Polsek Cikupa Ipda Ngapip Rujito mengatakan, ketiga pelajar tersebut berinisial M, F dan A yang merupakan siswa dari salah satu SMK di Balaraja. Peran mereka aksi tawuran tersebut berbeda-beda.

Untuk tersangka M melakukan penusukan terhadap korban berinisial MI hingga tewas. Sedangkan F dan A melakukan pengeroyokan terhadap korban RR hingga mengalami luka serius di punggungnya.

"Tersangka M dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Sedangkan tersangka F dan A, dijerat Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dengan hukuman penjara di atas 5 tahun,” kata Ngapip kepada wartawan, Selasa, 22 November 2016 kemarin.

Kapolsek Cikupa Kompol Bachtiar Siregar mengatakan, IM (17) pelajar kelas 1 SMK Wipama Cikupa, Kabupaten Tangerang tewas secara mengenaskan karena terlibat tawuran pada Sabtu, 19 November 2016 lalu. Korban tewas dengan luka bacok di bagian leher dan perut.

Ridwan yang merupakan tetangga korban mengungkapkan awalnya IM pada hari itu, mengikuti undangan ulang tahun sekolah SMP PGRI Balaraja. Korban memang merupakan alumni SMP PGRI Balaraja.

"Usai mengikuti kegiatan di SMP PGRI, dia diajak temannya ke Kawidaran. Di situ lah awal terjadi bentrokan," katanya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5626 seconds (0.1#10.140)