Rekonstruksi Pembunuhan Bocah 2 Tahun, Keluarga Korban Mengamuk
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Keluarga bocah dua tahun yang dibunuh dengan disiksa oleh pacar ibunya mengamuk dalam rekonstruksi kasus pembunuhan balita bernama Adnan Al-Ghazali di Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Kericuhan terjadi saat MW dan kekasihnya yang juga ibu korban Desti Wulandari tiba di lokasi yakni Jalan Panti Asuhan RT 01/ 12 No.4 Kelurahan Jurangmangu Timur, Pondok Aren, Kota Tangsel, Selasa (22/11/2016).
Sejumlah keluarga mengamuk histeris saat keduanya digiring ke dalam mobil polisi usai melakukan adegan rekonstruksi. Radistiawan salah seorang keluarga korban mengatakan, dirinya tak terima atas tewasnya Adnan.
“Selama ini dia (tersangka) seolah berkelakuan baik, tapi ternyata seperti ini,” ujar Radistiawan.
Dalam rekonstruksi itu, sebanyak 37 adegan dilakukan oleh MW dan ibu korban. MW tampak memukuli korban dengan menggunakan tangan kosong. (Baca: Bocah 2 Tahun Tewas Dianiaya Kekasih Ibu)
Seperti diketahui, bahwa peristiwa tewasnya Adnan Alghazali itu dilakukan oleh WM dan Desti Wulandari pada Selasa (15/11/2016). Atas kejadian itu MW dan Desti dijerat dengan Pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kericuhan terjadi saat MW dan kekasihnya yang juga ibu korban Desti Wulandari tiba di lokasi yakni Jalan Panti Asuhan RT 01/ 12 No.4 Kelurahan Jurangmangu Timur, Pondok Aren, Kota Tangsel, Selasa (22/11/2016).
Sejumlah keluarga mengamuk histeris saat keduanya digiring ke dalam mobil polisi usai melakukan adegan rekonstruksi. Radistiawan salah seorang keluarga korban mengatakan, dirinya tak terima atas tewasnya Adnan.
“Selama ini dia (tersangka) seolah berkelakuan baik, tapi ternyata seperti ini,” ujar Radistiawan.
Dalam rekonstruksi itu, sebanyak 37 adegan dilakukan oleh MW dan ibu korban. MW tampak memukuli korban dengan menggunakan tangan kosong. (Baca: Bocah 2 Tahun Tewas Dianiaya Kekasih Ibu)
Seperti diketahui, bahwa peristiwa tewasnya Adnan Alghazali itu dilakukan oleh WM dan Desti Wulandari pada Selasa (15/11/2016). Atas kejadian itu MW dan Desti dijerat dengan Pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(ysw)