Mabes Polri Telah Periksa Puluhan Saksi Kasus Penistaan Agama
A
A
A
JAKARTA - Mabes Polri telah memeriksa puluhan saksi dalam kasus penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Pemeriksaan terhadap saksi kasus ini dilakukan tidak hanya melalui surat panggilan melainkan kondisional.
"Sudah 24 saksi yang diperiksa sampai saat ini, ada yang memang dipanggil dengan ketentuan ada juga yang kooperatif, pak kapan saya diperiksa atau anda mau diperiksa kapan, nanti kita jemput bola. Intinya untuk mempercepat prosesnya," kata Karo Penmas Mabes Polri, Kombes Pol Agus Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa 22/11/2016).
Meski begitu, kata dia, pihaknya juga masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. "Saksinya masih sama, masih mereka-mereka seperti saksi ahli agama, ahli pidana, ahli bahasa dan saksi seperti arahan pak Ahok waktu di Pulau Seribu dan lainnya," katanya.
Dia juga mengakui, kalau pemeriksaan terhadap saksi itu berkaitan dengan tersangka Ahok. "Tentunya pemeriksaan ini akan diarahkan dalam kaitan saudara Ahok sebagai tersangka," kata Rikwanto.
"Sudah 24 saksi yang diperiksa sampai saat ini, ada yang memang dipanggil dengan ketentuan ada juga yang kooperatif, pak kapan saya diperiksa atau anda mau diperiksa kapan, nanti kita jemput bola. Intinya untuk mempercepat prosesnya," kata Karo Penmas Mabes Polri, Kombes Pol Agus Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa 22/11/2016).
Meski begitu, kata dia, pihaknya juga masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. "Saksinya masih sama, masih mereka-mereka seperti saksi ahli agama, ahli pidana, ahli bahasa dan saksi seperti arahan pak Ahok waktu di Pulau Seribu dan lainnya," katanya.
Dia juga mengakui, kalau pemeriksaan terhadap saksi itu berkaitan dengan tersangka Ahok. "Tentunya pemeriksaan ini akan diarahkan dalam kaitan saudara Ahok sebagai tersangka," kata Rikwanto.
(mhd)