Besok, Ahok Diperiksa sebagai Tersangka Penistaan Agama
A
A
A
JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama pada surat al-maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Boy rafli Amar, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri bakal periksa Ahok untuk kedua kalinya setelah ditetapkan sebagai tersangka. (Baca: Resmi, Ahok Tersangka Penistaan Agama)
"Sesuai dengan jadwal besok (Selasa) pak Basuki Tjahaja Purnama akan diperiksa pertama sebagai tersangka. Besok pagi di Mabes Polri dan tentunya normalnya dimulai pukul 09.00 atau 10.00 WIB," kata Boy Rafli di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta, Senin (21/11/2016).
Sebelumnya, Ahok juga sempat diperiksa pada (7 November 2016) di Mabes Polri namun saat itu statusnya masih sebagai saksi. "Sama kaya kemarin (7 November 2016) ya biar aman dan pemilihan (pemeriksaan) di Mabes Polri dinilai paling tepat," kata Boy.
Boy menambahkan, soal penahanan yang belum dilakukan pada Ahok dikarenakan penyidik Bareskrim Polri belum melihat adanya kepentingan mendesak untuk menahan Ahok. "Bahwa setiap tersangka dapat dilakukan penahanan sifatnya tidak wajib," ujarnya.
Menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Boy rafli Amar, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri bakal periksa Ahok untuk kedua kalinya setelah ditetapkan sebagai tersangka. (Baca: Resmi, Ahok Tersangka Penistaan Agama)
"Sesuai dengan jadwal besok (Selasa) pak Basuki Tjahaja Purnama akan diperiksa pertama sebagai tersangka. Besok pagi di Mabes Polri dan tentunya normalnya dimulai pukul 09.00 atau 10.00 WIB," kata Boy Rafli di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta, Senin (21/11/2016).
Sebelumnya, Ahok juga sempat diperiksa pada (7 November 2016) di Mabes Polri namun saat itu statusnya masih sebagai saksi. "Sama kaya kemarin (7 November 2016) ya biar aman dan pemilihan (pemeriksaan) di Mabes Polri dinilai paling tepat," kata Boy.
Boy menambahkan, soal penahanan yang belum dilakukan pada Ahok dikarenakan penyidik Bareskrim Polri belum melihat adanya kepentingan mendesak untuk menahan Ahok. "Bahwa setiap tersangka dapat dilakukan penahanan sifatnya tidak wajib," ujarnya.
(ysw)