Kapolri Larang Demo 2 Desember Dilakukan di Jalan Protokol

Senin, 21 November 2016 - 15:40 WIB
Kapolri Larang Demo 2 Desember Dilakukan di Jalan Protokol
Kapolri Larang Demo 2 Desember Dilakukan di Jalan Protokol
A A A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian melarang Gerakan Nasional Pengawas Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) untuk menggelar aksi 2 Desember di sepanjang Jalan Sudirman-MH Thamrin. Apalagi aksi itu akan digelar pada hari Jumat.

"Pemerintah melarang berdemo di sepanjang Jalan Sudirman-MH Tamrin. Apabila akan salat Jumat ada tempatnya. Demikian yang disampaikan Kapolri," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan di Jakarta, Senin (21/11/2016).

Iriawan menjelaskan, lokasi yang akan digunakan untuk demo adalah fasilitas umum. Sedangkan untuk menyampaikan pendapatnya sudah diberikan lokasi seperti di Monumen Nasional (Monas).

"Ada Masjid-masjid disekitaran jalan tersebut, atau ada Masjid Istiqlal. Unjuk rasa tak dilarang. Tapi tak boleh ganggu ketertiban umum dan aktivitas lainnya. Lalu hari Jumat itu kan harinya orang bekerja, bersekolah, aktivitas lainnya seperti RS," katanya.

Dia juga menegaskan, kalau Kapolri Jenderal Tito Karnavian sudah berjanji akan menyelesaikan berkas perkara penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelum 2 Desember.

"Kapolri juga menegaskan, sebelum tanggal dua (Desember 2016) itu berkas akan dikirim ke Kejaksaan. Maka itu kami sampaikan, soal demo 2 Desember itu untuk tidak turun," harapnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4880 seconds (0.1#10.140)