Kapolri Diminta Tahan Ahok Setelah Diperiksa sebagai Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian diminta untuk menahan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Pasalnya, Ahok telah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukannya beberapa waktu lalu di Kepulauan Seribu, Jakarta Utara.
Sekretaris Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman mengatakan, Tito Karnavian berjanji akan memeriksa Ahok sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama pada Selasa 22 November 2016 esok. Setelah diperiksa, dia meminta, agar polisi tidak bertele-tele dalam menangani kasus itu.
"Kami minta Pak Kapolri, besok langsung tahan Ahok," pinta Pedri melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan, Senin (21/11/2016).
Menurut Pedri, salah satu persyaratan formal tersangka itu ditahan, selain terdapat ancaman hukuman lima tahun penjara, juga tersangka tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Namun, dalam kasus Ahok ini, cagub DKI Jakarta ini berpotensi mengulangi lagi perbuatannya itu. Sebab, saat ini sudah terbukti kalau Ahok kembali memperkeruh suasana.
"Buktinya sudah ada pernyataan Ahok di ABC News Australia yang menyerang peserta aksi 4 November dengan menuduh (massa) aksi dibayar Rp500.000 ribu per orang," tuturnya.
Dalam kasus penistaan agama, kata dia, pelaku seharusnya langsung ditahan, seperti yang dialami Arswendo Atmowiloto, Ahmad Musadeq, Lia Aminuddin alias Lia Eden. Kasus-kasus tersebut bisa menjadi yurispudensi untuk menahan Ahok.
"Maka itu, kami minta Polri langsung menahan Ahok setelah diperiksa sebagai tersangka. Sehingga masyarakat tak perlu lagi turun ke jalan," tuturnya.
Menurut dia, Polri terkesan ragu dalam menangani kasus penistaan agama dengan tersangka Ahok. Selain itu, kata dia, kemajemukan bangsa ini terlalu mahal untuk dipertaruhkan hanya untuk Ahok.
"Permasalahan ini sudah terlalu berlarut-larut dan menimbulkan banyak efek negatif sehingga menjadi ancaman terhadap kemajemukan bangsa. Terlalu mahal jika persatuan bangsa ini dipertaruhkan hanya karena seorang Ahok," katanya.
Sekretaris Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman mengatakan, Tito Karnavian berjanji akan memeriksa Ahok sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama pada Selasa 22 November 2016 esok. Setelah diperiksa, dia meminta, agar polisi tidak bertele-tele dalam menangani kasus itu.
"Kami minta Pak Kapolri, besok langsung tahan Ahok," pinta Pedri melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan, Senin (21/11/2016).
Menurut Pedri, salah satu persyaratan formal tersangka itu ditahan, selain terdapat ancaman hukuman lima tahun penjara, juga tersangka tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Namun, dalam kasus Ahok ini, cagub DKI Jakarta ini berpotensi mengulangi lagi perbuatannya itu. Sebab, saat ini sudah terbukti kalau Ahok kembali memperkeruh suasana.
"Buktinya sudah ada pernyataan Ahok di ABC News Australia yang menyerang peserta aksi 4 November dengan menuduh (massa) aksi dibayar Rp500.000 ribu per orang," tuturnya.
Dalam kasus penistaan agama, kata dia, pelaku seharusnya langsung ditahan, seperti yang dialami Arswendo Atmowiloto, Ahmad Musadeq, Lia Aminuddin alias Lia Eden. Kasus-kasus tersebut bisa menjadi yurispudensi untuk menahan Ahok.
"Maka itu, kami minta Polri langsung menahan Ahok setelah diperiksa sebagai tersangka. Sehingga masyarakat tak perlu lagi turun ke jalan," tuturnya.
Menurut dia, Polri terkesan ragu dalam menangani kasus penistaan agama dengan tersangka Ahok. Selain itu, kata dia, kemajemukan bangsa ini terlalu mahal untuk dipertaruhkan hanya untuk Ahok.
"Permasalahan ini sudah terlalu berlarut-larut dan menimbulkan banyak efek negatif sehingga menjadi ancaman terhadap kemajemukan bangsa. Terlalu mahal jika persatuan bangsa ini dipertaruhkan hanya karena seorang Ahok," katanya.
(mhd)