Ahok Tak Ditahan, Razman Khawatir Demo 2 Desember Lebih Besar
A
A
A
JAKARTA - Praktisi Hukum Razman Arif Nasution menilai, demo lanjutan 4 November yang akan digelar pada 2 Desember adalah aksi damai yang wajar dilakukan oleh umat muslim. Pasalnya, mereka meminta keadilan kepada Polri terkait kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Kata Razman, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Langkah itu, kata Razman, sekaligus menepis anggapan masyarakat yang berpikir Presiden Joko Widodo pasang badan dalam kasus tersebut. Apalagi, Jokowi terkesan terlambat dalam merespon dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok tersebut.
"Namun, apapapun ceritanya, siapa saja yang salah itu harus ditegakkan hukumnya. Soal demo (Aksi Bela Islam III) nanti, ada keinginan (massa agar polisi segera) menahan (Ahok), itu wajar. Sebab, polisi itu memang harus adil," kata Razman saat dihubungui SINDOnews, Minggu (20/11/2016).
Kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok, menurut Razman bukan hal baru di negeri ini. Bahkan, para pelakunya sudah ditahan. Sedangkan Ahok baru dijadikan tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
"Dahulu saja, sewaktu Arswendo Atmowiloto itu menghina Nabi Muhammad itu dia ditahan, Lia Aminuddin yang mengaku sebagai Rasul pun ditahan," tuturnya.
Apalagi, kata Razman, dalam kasus yang dilakukan Ahok itu, pelanggaran terhadap Pasal 165a KUHAP dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah terpenuhi unsurnya. Maka itu, dia pun khawatir kalau polisi tak segera menahan Ahok, gerakan massa akan lebih besar lagi nantinya.
"Unsur pasal yang dikenakannya masuk, hukumannya enam tahun. jadi memang harusnya (Ahok) itu ditahan. Kalau polisi tak segera menahan Ahok, menunjukan respon positif dengan keinginan rakyat, saya khawatir tanggal 2 Desember 2016 mendatang itu gerakannya lebih besar," katanya.
Kata Razman, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Langkah itu, kata Razman, sekaligus menepis anggapan masyarakat yang berpikir Presiden Joko Widodo pasang badan dalam kasus tersebut. Apalagi, Jokowi terkesan terlambat dalam merespon dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok tersebut.
"Namun, apapapun ceritanya, siapa saja yang salah itu harus ditegakkan hukumnya. Soal demo (Aksi Bela Islam III) nanti, ada keinginan (massa agar polisi segera) menahan (Ahok), itu wajar. Sebab, polisi itu memang harus adil," kata Razman saat dihubungui SINDOnews, Minggu (20/11/2016).
Kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok, menurut Razman bukan hal baru di negeri ini. Bahkan, para pelakunya sudah ditahan. Sedangkan Ahok baru dijadikan tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
"Dahulu saja, sewaktu Arswendo Atmowiloto itu menghina Nabi Muhammad itu dia ditahan, Lia Aminuddin yang mengaku sebagai Rasul pun ditahan," tuturnya.
Apalagi, kata Razman, dalam kasus yang dilakukan Ahok itu, pelanggaran terhadap Pasal 165a KUHAP dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah terpenuhi unsurnya. Maka itu, dia pun khawatir kalau polisi tak segera menahan Ahok, gerakan massa akan lebih besar lagi nantinya.
"Unsur pasal yang dikenakannya masuk, hukumannya enam tahun. jadi memang harusnya (Ahok) itu ditahan. Kalau polisi tak segera menahan Ahok, menunjukan respon positif dengan keinginan rakyat, saya khawatir tanggal 2 Desember 2016 mendatang itu gerakannya lebih besar," katanya.
(mhd)